Pengembangan Kendaraan Listrik Memerlukan Insentif Pemerintah

Peraturan Presiden No. 55/2019 mengamanatkan Pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Agu 2019, 12:35 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2019, 12:35 WIB
Mobil Listrik GIIAS 2019
Teknologi fast charging pada mobil listrik BMW i8 Roadster dipamerkan dalam GIIAS 2019 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (19/7/2019). Konsumsi bahan bakar gabungan dalam siklus pengujian kendaraan plug in hybrid adalah 47,6 km/liter, ditambah 14.5 kWh energi listrik per 100 km. (Liputan6.com/FeryPradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Presiden No. 55/2019 mengamanatkan Pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan insentif fiskal dan insentif nonfiskal untuk mempercepat program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai.

Melihat hal tersebut, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai tonggak baru dalam regulasi pengembangan industri kendaraan elektrifikasi di Indonesia siap berjalan.

“Ini merupakan upaya kuat dari pemerintah untuk mengakselerasi pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik dan kami dari dunia usaha sangat mengapresiasi hal ini,” kata Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan P. Roeslani di sela-sela forum diskusi Kajian Implementasi Kendaraan Elektrifikasi, Selasa (27/8/2019).

Menurutnya, insentif sangat penting bagi produsen dan pelaku industri karena pengembangan mobil listrik membutuhkan dukungan teknologi baterai hingga pajak.

Di sisi lain, potensi dan peluang pengembangan kendaraan listrik di Indonesia cukup menjanjikan karena industri otomotif telah menjadi pilar penting dalam sektor manufaktur. Terbukti ada banyak perusahaan mobil yang membuka pabrik untuk meningkatkan kapasitas produksi di Tanah Air dan ekspor.

Hal itu menjadikan industri otomotif mampu meningkatkan produk domestik bruto (PDB) per kapita.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Mendukung Kebijakan Sebelumnya

Seperti diketahui, terbitnya Perpres No. 55/2019 mendukung kebijakan pemerintah sebelumnya, yakni Perpres No. 22/2017 tentang rencana umum energi nasional. Salah satu yang menjadi perhatian ialah amanat mengembangkan kendaraan berteknologi listrik sebanyak 2.200 unit mobil listrik dan 711.000 unit mobil hybrid serta 2,1 juta unit sepeda motor listrik pada 2025.

“Kendaraan ramah lingkungan adalah tren global. Terlihat dari armada mobil listrik yang terus bertumbuh,” kata Rosan.

Kajian Centre for Solar Energy and Hydrogen Research Baden-Wrttemberg yang berbasis di Stuttgart, Jerman (2019) menyebut, populasi mobil listrik di dunia sudah mencapai 5,6 juta unit atau naik 64 persen dibanding 2018.

Pasca pemberlakuan Perpres No. 55/2019, peluang kerja sama industri kendaraan yang sudah ada dengan industri pendukung KBL berbasis baterai dalam negeri terbuka lebar.

"Produsen kendaraan membutuhkan dukungan pemerintah berupa infrastruktur dan insentif demi melancarkan terlaksananya proyek mobil listrik. Perpres 55/2019 juga harus diharmonisasi dengan kebijakan lainnya agar dalam implementasinya berjalan baik dan tidak tumpang tindih, ujar Rosan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya