Meski Bukan Motor, Pengguna Skuter Listrik Wajib Pakai Helm

Penggunaan skuter listrik yang kini marak di Jakarta, cukup menimbulkan masalah tersendiri

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Nov 2019, 18:03 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 18:03 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan skuter listrik yang kini marak di Jakarta, cukup menimbulkan masalah tersendiri. Pasalnya, para pengguna atau penyewa kendaraan ini, seringkali meenggunakannya dengan sembarangan, dan cenderung membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Bahkan, kasus yang baru-baru ini terjadi, enam orang menjadi korban tabrak lari saat mengendarai skuter listrik di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu, 10 November 2019. Dua orang tewas, sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Dijelaskan Sony Susmana, Trainer dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), meskipun skuter listrik berbeda dengan motor bensin atau motor listrik sekalipun, pada prinsipnya pengguna harus memakai perlengkapan berkendara yang aman.

"Harus seperti pengguna sepeda motor pada umumnya, pakai helm, sarung tangan, dan juga sepatu," jelas Sony saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2019).

Lanjutnya, karena skuter listrik tidak ada suaranya, pasti akan bersinggungan dengan mobil, pejalan kaki, ataupun motor. Jadi, pengguna harus lebih sering berkomunikasi, dan pastinya mengatur jarak dan kecepatan.

"Wajib sering lihat speedometer (kalau ada di skuter listrik), karena kalau motor biasa kan semakin ngebut suaranya semakin kencang, tapi kalau kendaraan lsitrik tidak ada suaranya," tegasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Perhatikan Bobot Kendaraan

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memasukkan skuter listrik ke dalam jenis kendaraan ramah lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Sementara itu, baik motor ataupun skuter listik, pastinya diciptakan dengan bobot yang lebih ringan dibanding sepeda motor konvensional. Jadi, harus diperhatikan juga bobot pengendara.

"Kalau memang hanya diperuntukan untuk satu orang, yang jangan berboncengan. Pastinya, akan membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya