5 Tips Aman Mengendarai Skuter Listrik di Jakarta

Tersedia di beberapa lokasi strategis, penggunaan skuter listrik berbayar banyak menyita perhatian. Bukan karena sistem penyewaan yang diusung, beberapa pengendara kendaraan ramah lingkungan ini dinilai tak taat aturan bahkan cenderung membahayakan.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 14 Nov 2019, 12:00 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 12:00 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Tersedia di beberapa lokasi strategis, penggunaan skuter listrik berbayar banyak menyita perhatian. Bukan karena sistem penyewaan yang diusung, beberapa pengendara kendaraan ramah lingkungan ini dinilai tak taat aturan bahkan cenderung membahayakan.

Karena itu, Grab Indonesia melalui media sosialnya mencoba memberikan tips terkait penggunaan skuter listrik yang benar. Tak bisa sembarangan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan pengendara terkait tata cara penggunaan dan keselamatan berkendara.

1. Hanya untuk Satu Orang

Skuter listrik harus dikendarai orang dengan usia minimal 18 tahun, tidak dalam pengaruh alkohol dan berat maksimal 100 kilogram. Pengendara juga harus menggunakan helm, baju berwarna terang dan sepatu tertutup.

2. Terkait Cara Berkendara

Pengendara hanya perlu mengayuh dan menekan tombol hijau untuk menambah kecepatan. Untuk berhenti atau mengurangi kecepatan, tekan tombol berwarna merah atau menggunakan rem kaki di bagian belakang dan rem tangan. Jangan injak sepatbor untuk melambat untuk model skuter yang terbaru.

3. Cek Sebelum Berangkat

Jangan lupa cek cuaca, cek skuter listrik yang meliputi gas, rem, level baterai, lampu dan bel. Perhatikan tempat parkir di area tujuan dan memperhatikan keadaan sekitar.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


4. Berkendara dengan Aman

Batas kecepatan saat berkendara ialah 15 kilometer per jam. Dahulukan pejalan kaki dan perhatikan rambu lalu lintas. Tetap berkendara di sisi jalan, jangan hilang fokus serta melawan arus.

5. Tuntun Skuter Listrik

Saat ada turunan curam, jalan tak rata dan genangan air segera tuntun skuter yang digunakan. Selalu parkirkan kendaraan di tempat yang sudah disediakan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya