Jangan Ambil Hak Pejalan Kaki, Pemerintah Harus Sediakan Jalur Skuter Listrik

Terkadang para pengguna skuter listrik ini menggunakan trotoar yang seharusnya menjadi hak para pejalan kaki.

oleh Arief Aszhari diperbarui 14 Nov 2019, 19:21 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2019, 19:21 WIB
Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan akan memasukkan skuter listrik ke dalam jenis kendaraan ramah lingkungan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna skuter listrik, khususnya yang disewakan oleh salah satu operator transportasi online kini semakin marak di Jakarta. Namun, fenomena ini justru menjadi masalah tersendiri, karena kerap kali digunakan dengan sembarangan dan membahayakan orang lain.

Bagaimana tidak, terkadang para pengguna skuter listrik ini menggunakan trotoar yang seharusnya menjadi hak para pejalan kaki. Meskipun kecepatan skuter listrik ini berbeda jauh dengan motor listrik, atau motor konvensional, namun tetap saja membahayakan jika terjadi senggolan atau tabrakan antara pengguna skuter listrik dengan pejalan kaki.

Menurut Sony Susmana, Trainer dari Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), memang harus dibedakan antara jalan untuk pejalan kaki (trotoar) dan pengguna kendaraan listrik, baik itu motor atau skuter. Karena, pada prinsipnya, kedua jalanan tersebut berbeda fungsi.

"Jadi, mereka(pengguna skuter listrik) tidak boleh mengambil jatah pejalan kaki. Bahkan, sekarang ada yang menggunakan di jembatan penyebrangan orang (JPO). Kelihatannya sih sama saja, tapi itu merusak, dan balik lagi ke etika," jelas Sony saat dihubungi Liputan6.com melalui sambungan telepon, Kamis (14/11/2019).

Lanjut pria ramah ini, meskipun alasannya skuter listrik ini kecepatannya rendah, tetap saja tidak bisa serta merta mengambil hak pejalan kaki untuk menggunakan trotoar. Terlebih, belum semua penyewa skuter listrik tersebut, paham dengan benar pengoperasian kendaraan yang disewakan dengan cukup murah tersebut, yaitu Rp 5 ribu selama 30 menit.

"Apalagi itu murah, itu yang jadi masalah, Seharusnya, orang tua juga memberikan pembekalan. Meskipun hanya seperti otopet (skuter listrik), tetap itu bahaya. Jika sudah sampai 30 km/jam, itu bahaya," tegasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Fasilitas Harus Disediakan

Sementara itu, perlu dipahami juga cara pengoperasian sebuah kendaraan. Jika sudah benar-benar menguasai coba secara perlahan, dan kemudian baru menggunakan dengan normal.

"Jadi menurut saya, fasilitasnya memang harus disiapkan terlebih dahulu, bukan di trotoar atau bahkan mengambil hak pejalan kaki. Kemudian, barengi dengan aturan-aturan hukum. Tidak sekedar bikin, rambu-rambu tidak ada, aturan belum jelas, Indonesia belum siap untuk itu," pungkasnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya