Pelit Diskon, Toyota Kena Denda Rp175 Miliar

Strategi diskon atau potongan harga merupakan hal yang biasa diterapkan oleh para dealer mobil. Tujuannya untuk menggoda konsumen agar membeli mobil baru.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jan 2020, 10:04 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2020, 10:04 WIB
Mobil Konsep Toyota di Tokyo Motor Show 2017
Lexus LS+ Concept.(Sigit/LIputan6.com)

Liputan6.com, Beijing - Strategi diskon atau potongan harga merupakan hal yang biasa diterapkan oleh para dealer mobil. Tujuannya untuk menggoda konsumen agar membeli mobil baru.

Budaya ini pun tak hanya berlakukan di Indonesia, tapi nyaris seluruh dunia. Namun, mengutip dari Nikkei Asia, Toyota China harus dikenai hukuman lantaran terbelit kasus pembatasan diskon.

Pemerintah China menjatuhkan denda kepada pabrikan asal Jepang itu sebesar 2% dari pendapatan fiskal mereka. Dengan demikian, Toyota harus membayar sekitar CNY87,4 jutaan yang setara Rp175 miliaran (Kurs CNY1 = Rp2.002).

Pihak Toyota dianggap melakukan pelanggaran pada aturan Regulasi Pasar di Administrasi China mengenai anti monopoli antara tahun 2015 hingga 2018. Pasalnya, mereka kedapatan melakukan pembatasan diskon pada beberapa produk Lexus.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pembatasan Diskon

Menurut sumber yang sama, diskon untuk produk Lexus disebut tak lebih dari 6% harga jual yang disarankan. Pembatasan ini diterapkan pada seluruh dealer Lexus di kawasan Jiangsu. Beragam model yang dijual secara online bahkan tidak mendapat diskon sama sekali.

Nampaknya, pembatasan ini tak terlepas dari kontribusi positif Lexus pada penjualan Toyota di China. Bahkan, di periode Januari sampai November 2019 lalu, ada tren positif atau peningkatan mencapai 7,6%.

Sumber: Otosia.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya