Motor Tertinggal saat Demo Anarkis, Begini Cara Mengambilnya

Unjuk rasa penolakan RUU Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, Selasa 13 Oktober 2020 berujung ricuh. Massa dan Kepolisian terlibat bentrok. Hal ini membuat puluhan motor ditinggal oleh pemiliknya.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 15 Okt 2020, 16:44 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2020, 16:44 WIB
20161014- Ditinggal ke Balai Kota Jalan Medan Merdeka Timur Semrawut dan Kotor-Jakarta-Demo Ahok- Helmi Fithriansyah
Sejumlah motor terparkir akibat penutupan Jalan Medan Merdeka Timur saat ribuan massa ormas melakukan unjuk rasa di Bareskrim Polri, Gedung KKP Jakarta, Jumat (14/10). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Demo penolakan RUU Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, Selasa 13 Oktober 2020 berujung ricuh. Massa dan Kepolisian terlibat bentrok. Hal ini membuat puluhan motor ditinggal oleh pemiliknya.

Setelah menyusuri sejumlah titik konsentrasi massa di Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan 69 unit sepeda motor yang terparkir sembarangan. Seluruh kendaraan diamankan di Polda Metro Jaya.

"Kami menemukan banyak sepeda motor yang diparkir di seputaran Patung Kuda dan Kedubes AS dan beberapa ada di seputaran Sarinah pada saat terjadinya aksi kerusuhan pada Selasa 13 Oktober malam," kata Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Argo Wiyono dilansir kanal Peristiwa, Liputan6.com.

Dari 69 unit kendaraan yang diamankan, baru 25 unit kendaraan yang telah diambil pemiliknya. Karena itu, Argo mempersilahkan pemilik kendaraan yang kehilangan untuk mengecek langsung ke Polda Metro Jaya.

Untuk mengambil kendaraan yang tertinggal, Argo menjelaskan, pemilik kendaraan hanya perlu menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Besaran Denda

Pemilik juga harus membayar denda seperti yang tertuang dalam Pasal 283 ayat 3 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Ada prosedur dan tata cara yang harus dipenuhi misalnya kelengkapan surat-surat dan tetap kita tilang. Mereka membayar uang denda sebesar Rp 250 ribu," ujarnya.

 

Pelat B

Dalam hal ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Ditreskrimum untuk mengetahui kemungkinan pemilik kendaraan terlibat dalam kerusuhan.

"Ada beberapa yang kami koordinasikan dengan jajaran reskrim karena terindikasi peserta aksi. Rata-rata semua pelat B Jakarta," tandas dia.

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker

Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker
Infografis Jangan Remehkan Cara Pakai Masker (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya