Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi mobil biasanya mengetahui keberadaan lampu hazard, namun tidak semuanya paham cara penggunaannya. Apa sebenarnya apa kegunaan lampu ini?
Secara harfiah, hazard atau bahaya adalah faktor intrinsik yang melekat pada sesuatu (bisa pada barang ataupun suatu kegiatan maupun kondisi). Hazard berarti sesuatu yang menyebabkan bahaya yang tak bisa dihindari. Pada mobil, lampu darurat mobil ini ditempatkan di sisi depan dan belakang dan akan membuat lampu sein berkedip ketika diaktifkan. Tombol kontrol dipisahkan dari lampu sein. Tombol ini terletak di dekat unit hiburan untuk memudahkan akses, baik untuk pengemudi maupun penumpang.
Penggunaan lampu ini, yang menginformasikan pengemudi lain di sekitar Anda bahwa mobil Anda mengalami masalah. Bisa karena kerusakan atau bisa juga karena masalah. Pengemudi hanya perlu menekan tombol dengan segitiga merah. Kemudian lampu sein, kedua sisi depan, belakang, kanan, dan kiri akan berkedip serempak. Lalu kapan digunakan?
Advertisement
Penjelasan mengenai hal ini tertuang dalam Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan tentang penggunaan lampu hazard. Pada pasal 121 isinya menyatakan: 1. Setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan.
Kemudian pasal 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Pengemudi Sepeda Motor tanpa kereta samping. Pada bagian penjelaskan diurai bahwa yang dimaksud dengan isyarat lain adalah lampu darurat (lampu hazard) atau senter. Sedangkan keadaan darurat maksudnya dalam kondisi mogok atau mengganti ban.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Boleh
1. Saat mobil Anda mengalami gangguan atau mogok. Anda perlu menekan tombol ini dan mengemudi ke sisi jalan dan berhenti untuk memeriksa secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi. Bisa terjadi misalnya melakukan pergantian ban.
2. Ketika kecelakaan terjadi di depan Anda dan orang-orang/pengemudi di belakang Anda tidak dapat melihat, seperti kecelakaan mobil, tanah longsor, berhenti karena arahan dari polantas
3. Saat mobil Anda diderek karena kerusakan seperti ban kempes, kerusakan mesin, dan lain-lainnya
4. Ketika Anda mengendarai mobil polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan hanya dalam kondisi di mana tindakan cepat diperlukan, atau keadaan darurat sedang terjadi
Sayangnya masih banyak orang yang tidak tahu kapan harus menggunakan lampu ini. Divisi Humas Polri pada akun media sosial pernah menjelaskan empat hal salah kaprah penggunaan lampu hazard.
Â
Advertisement
Tidak
1. Saat Hujan. Anda sangat tidak disarankan menyalakan lampu darurat saat hujan, karena akan membingungkan pengemudi lain dan membuat mereka berpikir bahwa sesuatu yang buruk sedang terjadi pada Anda. Selain itu, fungsi lampu sein menjadi hilang, sehingga saat Anda ingin berpindah ke kanan atau kiri, pengendara lain pun akan sulit mendeteksi. Hal itulah yang tak jarang menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan.
2. Saat memasuki terowongan gelap. Kita juga sering melihat orang menghidupkan lampu hazard ini saat memasuki terowongan. Padahal lampu bahaya sama sekali tidak diperlukan di kondisi ini, karena memang tidak ada gunanya. Anda hanya perlu menggunakan lampu utama untuk membuat jalan di depan lebih terlihat. Sekali lagi, Anda tidak ingin membingungkan pengemudi lain, terutama yang ada di belakang Anda.
3. Saat mengemudi di jalan berkabut. Di situasi ini Anda hanya perlu menyalakan lampu kabut (fog lamp) untuk membantu melihat lebih jelas. Kebingungan yang sama seperti di atas adalah sesuatu yang ingin kita hindari.
4. Saat memberi tanda lurus di persimpangan. Adalah usaha yang sia-sia untuk memberi tahu pengemudi di belakang Anda saat menyeberang di persimpangan dengan menyalakan lampu darurat. Pengemudi hanya perlu untuk terus maju. Jika situasi sudah gelap di malam hari, maka Anda hanya perlu menyalakan lampu depan.
5. Ketika mengemudi dalam konvoi. Ini sering kali terjadi, kita melihat konvoi menggunakan lampu hazard. Sekali lagi jangan menyalakan lampu darurat saat konvoi. Anda hanya diperbolehkan menyalakannya ketika mengemudi di dalam kelompok polisi yang sedang menuju acara penting, seperti mengemudi ke TKP atau mengawal kepala negara.
Sumber: Oto.com
Infografis Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Bepergian?
Advertisement