Liputan6.com, Jakarta - Pengguna jalan raya wajib mengenal dan mematuhi berbagai tanda rambu lalu lintas. Setidaknya terdapat dua belas tanda rambu lalu lintas yang sering dijumpai.
Pahami betul bahwa tanda rambu lalu lintas berfungsi untuk memberikan peringatan kepada para pengemudi jalan, bahwa di depan akan ditemukan sesuatu yang harus diwaspadai. Selain itu, keberadaan tanda rambu lalu lintas juga ditujukan agar pengguna jalan selalu tertib, aman, dan selamat sampai tujuan.
Baca Juga
Tanda rambu lalu lintas adalah terdiri dari larangan, petunjuk, perintah, nomor rute, dan masih banyak lagi. Agar lebih memahami berbagai tanda rambu lalu lintas berserta artinya yang wajib diketahui, simak penjelasannya. Berikut Liputan ulas lebih dalam tanda rambu lalu lintas dari berbagai sumber. Â
Advertisement
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tanda Rambu Lalu Lintas Beserta Artinya yang Wajib Diketahui
1. Tanda Rambu Lalu Lintas Larangan
Tanda rambu lalu lintas larangan merupakan bentuk pengaturan yang jelas dan tegas. Sama halnya dengan tanda rambu lalu lintas perintah, rambu larangan merupakan rambu yang berfungsi untuk melarang setiap pengguna jalan agar melakukan suatu tindakan-tindakan di dalam ruang lalu lintas jalan, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti, dan lain sebagainya.
Tanda rambu lalu lintas larangan ini umumnya memiliki desain warna dasar putih dipadu dengan garis tepi dan kata-kata berwarna merah. Sedangkan lambang, huruf, atau angka yang tertera di permukaan tanda rambu lalu lintas berwarna hitam. Isinya berupa tanda rambu lalu lintas larangan untuk pengguna jalan.
2. Tanda Rambu Lalu Lintas Petunjuk
Tanda rambu lalu lintas petunjuk merupakan rambu panduan bagi para pengguna jalan seperti rambu petunjuk arah, jurusan, jarak, kondisi lokasi, tempat beribadah, rumah makan, dan lain sebagainya.
Umumnya, desain dari tanda rambu lalu lintas ini bisa dikenali dengan warna dasar hijau, dengan garis tepi, lambang putih, dan huruf atau angka yang berwarna putih.
3. Tanda Rambu Lalu Lintas Peringatan
Tanda rambu lalu lintas peringatan berarti menunjukkan kemungkinan adanya bahaya atau hal-hal yang harus diwaspadai oleh pengguna jalan. Pada tanda rambu lalu lintas peringatan umumnya memiliki desain warna dasar kuning dengan garis tepi, lambang dan huruf atau angka berwarna hitam.
Tanda rambu lalu lintas ini berisikan informasi kondisi jalan yang membutuhkan kewaspadaan lebih dari pengguna jalan. Contoh dari tanda rambu lalu lintas ini seperti peringatan daerah rawan kecelakaan, jalan berliku, atau jalan bergelombang.
4. Tanda Rambu Lalu Lintas Perintah
Tanda rambu lalu lintas perintah merupakan bentuk pengaturan yang jelas dan tegas tanpa ada arti dan interpretasi lain kecuali yang disampaikan oleh rambu larangan tersebut.
Sifat dari tanda rambu lalu lintas ini perintah, maka tidak benar jika ada interpretasi lain. Semua bentuk perintah rambu tersebut harus dipatuhi oleh pengguna jalan.
Desain tanda rambu lalu lintas ini umumnya berwarna dasar biru, dipadu dengan garis tepi, lambing, huruf, angka, atau kata-kata berwarna putih. Contoh dari rambu ini seperti perintah mengikuti arus, belok kiri langsung, atau batas kecepatan 80km/jam, dan lain sebagainya.
5. Tanda Rambu Lalu Lintas Papan Tambahan
Papan tanda rambu lalu lintas ini memuat informasi tambahan atau keterangan mengenai waktu tertentu, jarak dan jenis kendaraan sebagai hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.
Contoh, tanda rambu lalu lintas ini biasa bisa ditemui pada rambu berbentuk persegi panjang yang bertuliskan '10 M' dengan tanda arah ke kanan. Untuk tulisan dan simbol dari rambu ini dominan berwarna hitam. Tanda rambu lalu lintas tersebut berarti peraturan berlaku sesuai arah panah ke kanan sejauh 10 meter.
6. Tanda Rambu Lalu Lintas Nomor Rute
Tanda rambu lalu lintas ini berisi petunjuk nomor rute yang digunakan untuk menginformasikan rute angkutan umum, sehingga memudahkan penumpang. Tanda rambu lalu lintas ini berbentuk persegi panjang dengan desain warna hijau dan garis tepi warna putih.Â
Advertisement
Tanda Rambu Lalu Lintas Beserta Artinya yang Wajib Diketahui
7. Dilarang Parkir
Jika melihat rambu dengan huruf dicoret, artinya tak boleh parkir di lokasi tersebut. Tapi sayangnya, tanda rambu lalu lintas ini masih saja ada yang nekat melanggar. Hal itu berpotensi membuat lalu lintas macet. Jika tetap ngotot mau parkir di lokasi yang dilarang, jangan marah jika kendaraanmu dikempesi oleh petugas karena melanggar tanda rambu lalu lintas ini.Â
8. Dilarang Putar Balik
Jika disebuah jalan di tandai dengan rambu dilarang putar balik, bisa jadi itu adalah tempat putar bali dari jalur berlawanan atau mungkin di lokasi tersebut adalah jalan dengan intensitas kecepatan yang tinggi. Makanya, pengendara dilarang putar balik di tanda rambu lalu lintas ini.
9. Dilarang Berbelok
Tanda rambu lalu lintas ini juga kerap dilanggar oleh pemotor. Dari anak-anak yang baru bisa naik motor sampai kakek-nenek pun kerap tak patuhi tanda rambu lalu lintas ini. Bagi yang sering melanggar aturan ini, mulailah sadar bahwa tindakanmu itu berbahaya.Â
10. Dilarang Melintas
Biasanya tanda rambu lalu lintas ini dipasang di jalan yang dibuat satu arah. Nah degan dalih supaya lebih dekat dan alasan bodoh lainnya, tanda rambu lalu lintas dilarang melintas ini dilanggar begitu saja.Â
11. Lampu Lalu Lintas
Pelanggaran tanda rambu lalu lintas paling umum saat ini nerobos lampu merah alias lampu lalu lintas. Padahal fungsi tanda rambu lalu lintas berupa lampu ini untuk mengatur alur lalu lintas di persimpangan, supaya tak terjadi kecelaakaan.Â
12. Palang Kereta Api
Bukan tanda rambu lalu lintas saja yang biasa diterobos, tapi palangnya juga. banyak pengendara motor nekat melewati tanda rambu lalu lintas berupa palang pintu kereta api, padahal banyak hal negatif yang bisa didapati oleh si pemotor tersebut. Â
Pentingnya Tanda Rambu Lalu Lintas
Rambu lalu lintas jalan merupakan salah satu alat pengendali lalu lintas untuk menyampaikan informasi berupa peringatan, larangan perintah, atau petunjuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, kelancaran, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
Ada tiga bentuk informasi yang masing-masing memiliki arti dan maknanya tersendiri, antara lain:
- Makna perintah dan larangan merupakan informasi yang harus dipatuhi dan ditaati.
- Peringatan merupakan informasi terhadap suatu kondisi di lingkungan lalu lintas seperti suatu kondisi jalan yang rawan, berbahaya, dan lain sebagainya.
- Petunjuk merupakan informaso lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas-fasilitas, dan lain sebagainya.
Keberadaan salah satu alat perlengkapan jalan tersebut adalah penting dan harus dipasang dengan memenuhi unsur-unsur seperti ini:
- Dibuat berdasarkan spek dan didesain teknis yang telah ditetapkan serta memenuhi suatu kebutuhan tertentu.
- Dipasang dengan benar dan tidak terhalang sehingga dapat dengan jelas terlihat dan terbaca oleh para pengguna jalan.
- Berada dalam jarak pandang dan waktu yang cukup untuk memberikan ruang reaksi bagi para pengguna jalan.
- Menyampaikan suatu informaso yang jelas dan sederhana.
- Informasi perintah dan larangannya harus dipatuhi oleh pengguna jalan.Â
Penulis:Â Laudia Tysara
Sumber: Hot Liputan6.com
Advertisement