Berlaku Hari Ini Ganjil Genap Jakarta Selasa 22 April 2025: Simak Ketentuannya

Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/4/2025).

oleh Devira Prastiwi Diperbarui 22 Apr 2025, 07:00 WIB
Diterbitkan 22 Apr 2025, 07:00 WIB
Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kebijakan ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/4/2025).

Sistem ini diberlakukan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas yang kerap terjadi di sejumlah titik pada hari kerja, sekaligus menjadi bagian dari upaya jangka panjang pemerintah dalam mengendalikan polusi udara akibat emisi kendaraan bermotor.

Sesuai sistem yang berlaku, hari ini, Selasa (22/4/2025) hanya kendaraan dengan angka terakhir pada pelat nomor yang berjumlah genap, yakni berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8, yang diperkenankan melintas di jalur-jalur yang termasuk dalam cakupan aturan ganjil genap.

Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, 9 diminta untuk mencari alternatif rute atau menggunakan moda transportasi lain agar tidak melanggar ketentuan.

Aturan ini berlaku dalam dua periode waktu setiap harinya, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, dan kembali diberlakukan pada sore hingga malam hari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam-jam tersebut, seluruh kendaraan diperbolehkan melintas secara bebas.

Kebijakan ganjil genap Jakarta tidak diterapkan pada akhir pekan, yaitu Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional. Oleh karena itu, para pengendara diharapkan untuk memperhatikan betul kalender dan jadwal sebelum merencanakan perjalanan menggunakan kendaraan roda empat atau lebih.

Penerapan sistem ini didasari oleh sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah, di antaranya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.

Aturan ini juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022.

Untuk memastikan efektivitas penerapan di lapangan, aparat gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian melakukan pengawasan dengan metode patroli langsung serta pemantauan lewat kamera pengawas dan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Jika ditemukan pelanggaran, maka pengemudi dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk denda maksimal sebesar Rp500.000.

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam merencanakan perjalanan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Selain membantu mengurangi beban lalu lintas, kepatuhan terhadap sistem ganjil genap juga menjadi langkah kecil namun penting dalam menjaga kualitas udara dan kenyamanan bersama di ruang publik.

Dengan kedisiplinan dan partisipasi aktif dari seluruh pengendara, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan optimal dan berdampak nyata terhadap kelancaran lalu lintas di Jakarta.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

FOTO: Pengendalian Mobilitas Ganjil Genap Pengunjung TMII
Polisi memberhentikan kendaraan saat pengendalian mobilitas ganjil genap untuk pengunjung TMII di Jalan Pintu 1 TMII, Jakarta, Sabtu (18/9/2021). Pembatasan mobilitas pada TMII dan Taman Impian Jaya Ancol dilakukan pada hari Jumat-Minggu mulai pukul 12.00-18.00 WIB. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Minggu (30/12/2024). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Cara Efektif Menghindari Masalah Saat Mengemudi di Jakarta

Ganjil genap Jakarta.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta telah menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kemacetan yang semakin hari kian parah. (Merdeka.com/ Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Berikut tips berkendara bagi pengendara kendaraan roda empat di Jakarta agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan efisien:

1. Perhatikan jadwal ganjil genap

Sebelum memulai perjalanan, selalu cek tanggal dan sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda. Pastikan kendaraan Anda boleh melintas di jalur yang dituju agar terhindar dari sanksi tilang.

2. Hindari jam-jam sibuk

Jika memungkinkan, rencanakan perjalanan di luar jam padat seperti pagi antara pukul 06.00–10.00 WIB dan sore antara pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, lalu lintas biasanya lebih lancar dan tidak terpengaruh aturan ganjil genap.

3. Gunakan aplikasi navigasi

Manfaatkan aplikasi peta digital atau navigasi yang menyediakan informasi lalu lintas secara real-time. Anda dapat mengetahui kondisi jalan, rute tercepat, serta jalur alternatif jika terjadi kemacetan atau pembatasan kendaraan.

4. Pastikan kondisi kendaraan prima

Sebelum berangkat, periksa kondisi kendaraan seperti tekanan ban, rem, lampu, dan bahan bakar. Kendaraan yang dalam kondisi baik tidak hanya meningkatkan keselamatan, tapi juga mengurangi risiko mogok di tengah jalan.

5. Siapkan dokumen kendaraan

Selalu bawa surat-surat penting seperti SIM, STNK, dan dokumen kendaraan lainnya. Jika terjadi pemeriksaan di jalan, Anda dapat menunjukkan kelengkapan administrasi tanpa kendala.

6. Jaga etika dan kesabaran di jalan

Jakarta dikenal dengan lalu lintasnya yang padat. Tetap tenang, hindari emosi, dan selalu hargai pengguna jalan lain. Gunakan klakson dengan bijak dan patuhi rambu lalu lintas.

7. Siapkan alternatif transportasi

Jika kendaraan Anda tidak bisa melintas karena terkena aturan ganjil genap, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau layanan transportasi daring untuk tetap bisa bepergian tanpa melanggar aturan.

Dengan memperhatikan tips-tips ini, perjalanan Anda di Jakarta akan terasa lebih lancar, aman, dan menyenangkan meskipun di tengah tantangan lalu lintas perkotaan yang dinamis.

Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Alasan Perluasan Sistem Ganjil Genap di Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya