Liputan6.com, Jakarta - Pemasangan roof box menjadi lumrah dilakukan oleh pemilik mobil yang membutuhkan ruang barang yang lebih banyak. Terlebih, bagi pengemudi yang sering melakukan touring atau bepergian dengan jarak yang jauh, agar barang yang dibawa tidak merepotkan.
Namun, dijelaskan Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, roof box yang dipasang di kendaraan merupakan pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang.
"Apapun yang mengubah bentuk dimensi dan daya angkut kendaraan yang menyebabkan bobot bertambah adalah pelanggaran," jelasnya.
Advertisement
Dengan penambahan memasang roof box di atas mobil berarti melanggar rancangan teknis kendaraan sesuai dengan peruntukannya, dan barang tentu akan memengaruhi kesesuaian daya mesin penggerak terhadap kendaraan.
"Walaupun ada yg berpendapat secara subyektif bahwa dengan adanya roof box situasi lebih nyaman krn barang bawaan terpisah dgn penumpang," tegasnya.
Tercantum di pasal 50 ayat ( 1 ) Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 ttg LLAJ, uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan, yang diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri ,serta modifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe ( pengujian fisik dan penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor).
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Aturan
Hal ini dipertegas dalam peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang kendaraan, pasal 131 huruf e dan pasal 132 ayat ( 2 ) dan ayat 7 ( dalam rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor ), antara lain : kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut.
"Pemasangan Roof Box akan melanggar rancangan tehnis kendaraan sesuai dengan peruntukannya dan barang tentu akan berpengaruh terhadap kesesuaian daya mesin penggerak terhadap berat kendaraan,termasuk adanya perubahan dimensi dan kemampuan daya angkut," tambah Budiyanto.
Pelanggaran dengan memodifikasi dengan cara menambah roof box di atas mobil dapat diduga melanggar persyaratan teknis dan laik jalan, sebagai mana diatur dalam ketentuan pidana pasal 285 ayat ( 2 ) Undang - Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).
Advertisement