Toyota Fortuner Milik Daus Mini Pakai Rotator, Langsung Kena Tilang

Artis Daus Mini kini menjadi sorotan publik akibat ditilang polisi. Pelawak berusia 34 tahun ini nekat memasang lampu rotator di Toyota Fortuner miliknya.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Mar 2022, 10:02 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2022, 10:02 WIB
Mobil Daus Mini pakai rotator
Mobil Daus Mini pakai rotator (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Artis Daus Mini kini menjadi sorotan publik akibat ditilang polisi. Pelawak berusia 34 tahun ini nekat memasang lampu rotator di Toyota Fortuner miliknya.

Bahkan polisi sempat mengejar mobil sang pelawak itu. Video yang memerlihatkan momen pengejaran ini diunggah oleh akun TikTok @gosipsip pada Kamis (10/3/2022).

 

Dalam video yang diunggah sekelompok polisi yang mengendarai motor mengejar Fortuner yang memakai rotator. Lampu rotator yang berwarna biru terus berkedip dan benar-benar menyilaukan mata.

Ketika mendekati SUV itu, polisi langsung meminta si pengemudi berhenti. Sontak saja si pengemudi langsung mengarahkan mobilnya ke pinggir jalan. Polisi pun mendekati si pengemudi dan menindaknya. "Selamat pagi, kami dari Polres Depok. Bapak kan pakai rotator, bapak tau kan aturan undang-undang lalu lintas, makanya kami berhentikan," kata polisi.

Kejadian ini bermula saat im Perintis Presisi yang sedang menolong korban kecelakaan di Jalan Margonda pada Kamis (10/3/2022) dini hari. Tiba-tiba mobil Toyota Fortuner itu melintas dengan menghidupkan lampu rotator. "Kami kemudian mengejar sampai ke fly over UI dan kita hentikan. Kita tanya apa maksudnya namun tidak dapat dijawab," kata Katim Patroli Presisi, AKP Winam Agus, Kamis (10/3) dikutip dari Merdeka.com.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pelat Mobil dan Kena Tilang

Mobil itu dikendarai seorang pria. Kemudian setelah dilihat ternyata di dalamnya ada komedian Daus Mini.

"Jadi sopirnya yang mengendarai. Kita cek STNK-nya ternyata juga tidak sesuai dengan nomor pelat mobil. Kemudian kami serahkan ke unit terkait," ungkapnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhony Eka Putra mengatakan kendaraan pelat hitam yang menggunakan strobo dianggap menyalahi aturan. Kendaraan tersebut kemudian diberikan sanksi berupa tilang.

"Ditilang menggunakan pasal 287 penggunaan sirine dan strobo. Ancaman satu tahun, denda Rp 250ribu," katanya.

Sumber: Otosia.com

 

Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym

Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Cara Cegah Covid-19 Saat Berolahraga di Gym. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya