8 Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2022

Operasi Patuh Jaya 2022 sedang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang. Polisi akan menggunakan 2 metode baik statis yang sudah terpasang di sejumlah titik maupun tilang mobile atau Integrated Capture Attitude Record (INCAR) untuk mengoptimalkan ETLE. Sedangkan petugas yang berada di lapangan diprioritaskan memberikan teguran kepada pelanggar.

oleh Liputan6.com diperbarui 16 Jun 2022, 12:00 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2022, 12:00 WIB
Operasi Patuh Jaya Dimulai
Polisi Lalu lintas memberhentikan pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2022 sedang digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 13 Juni hingga 26 Juni 2022 mendatang. Polisi akan menggunakan 2 metode baik statis yang sudah terpasang di sejumlah titik maupun tilang mobile atau Integrated Capture Attitude Record (INCAR) untuk mengoptimalkan ETLE. Sedangkan petugas yang berada di lapangan diprioritaskan memberikan teguran kepada pelanggar.

Kabagos Korlantas Polri, Kombes Pol Eddy Djunaedi menyebutkan ada 7 prioritas pelanggar yang diincar petugas. Namun di setiap daerah mungkin saja berbeda menyesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.

"Di seluruh Indonesia melaksanakan Operasi Patuh Jaya secara serentak, ada sebanyak 23.606 personel," kata Eddy dalam keterangannya.

Seperti yang sudah dijelaskan akan ada 8 pelanggaran yang menjadi fokus penindakan pihak kepolisian. Untuk memudahkan Anda mengetahui informasi pelanggaran beserta dendanya, di bawah ini OTO.com rangkum secara lengkap.

1. Pengemudi di Bawah Umur

Berdasarkan pasal 71, UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sementara di pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap pemohon harus memenuhi beberapa syarat yang salah satunya adalah batas usia.

Nah apabila belum memiliki SIM, pengendara kendaraan bermotor yang masih di bawah usia ini bisa dikenakan pasal 281 dengan pidana paling lama 4 bulan atau membayar denda maksimal Rp1 juta.

2. Knalpot Tidak Sesuai Standar (Racing/Bising)

Polisi juga akan berfokus pada pelanggaran penggunaan knalpot racing atau bising. Pelanggar akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3). Di situ dijelaskan bahwa ancaman pidananya adalah kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal RP 250 ribu.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  3. Melawan Arus

Pelanggaran melawan arus akan dikenakan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) Pasal 287 dengan ancaman pidana kurungan paling 2 bulan atau membayar denda Rp500 ribu.

4. Sepeda Motor Berboncengan Lebih dari 1 Orang

Aturan soal berbonceng lebih dari 1 orang telah tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106. Pasal tersebut berisi tentang Ketertiban dan Keselamatan pengendara. Kemudian pada Ayat 9, dijelaskan mengenai jumlah maksimal penumpang pada kendaraan roda dua alias motor.

Jika petugas kepolisian mendapati pengendara yang melanggar aturan ini maka bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa kurungan pidana atau denda yang harus dibayarkan. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 292 dalam undang-undang yang sama dengan penjelasan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

5. Menggunakan Ponsel saat Berkendara

Mengacu pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

6. Pemotor Tak Menggunakan Helm SNI

Terkait aturan mengenai penggunaan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) saat berkendara dengan sepeda motor diatur dalam UU yang sama. Di pasal 291 ayat 1 dan 2 menjelaskan aturan helm SNI berlaku untuk pengendara dan pembonceng.

 

7. Berkendara dalam Pengaruh atau Mengkonsumsi Alkohol

Setiap pengendara yang berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol akan dikenakan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 juta.

8. Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Dan yang terakhir adalah pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt. Polisi akan menggunakan pasal 289 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan yang mana bisa dipidana kurungan penjara selama 1 bulan atau membayar denda paling banyak Rp250 ribu.

Nah itulah tadi 8 pelanggaran prioritas yang akan difokuskan petugas di lapangan selama Operasi Patuh Patuh Jaya 2022. Selain pelanggaran yang sudah dijelaskan di atas bukan tak mungkin polisi juga akan memberikan tindakan tegas pada pelanggaran yang lain. Untuk itu sebagai pengendara kendaraan bermotor yang bijaksana sudah seharusnya kita menjadi pelopor keselamatan. (KIT/RS)

Sumber: Oto.com

Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Pencegahan dan Bahaya Mengintai Akibat Cuaca Panas. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya