Polisi Ingatkan Bijak Dalam Bersosmed, Kasus Codeblu Diminta Jadi Pelajaran

Ade Ary mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan asal menyebarkan informasi tanpa bukti. Kalau sampai terbukti mengandung fitnah atau ujaran kebencian, pasti ada konsekuensi hukumnya.

oleh Ady Anugrahadi Diperbarui 15 Mar 2025, 11:36 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2025, 11:36 WIB
Food Blogger Codeblu Buat Permintaan Maaf Terkait Konten Toko Roti
Food Blogger Codeblu Buat Permintaan Maaf Terkait Konten Toko Roti. (Dok: IG @codebluuuu https://www.instagram.com/p/DGioZAHB_yB/)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Food blogger Codeblu terancam berurusan dengan hukum setelah mengunggah video yang dinilai menjelek-jelekkan sebuah pabrik roti.

Polisi mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari sebuah perusahaan roti, PT PHL, yang merasa dirugikan oleh video viral di TikTok. Kasus ini kini sedang diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setiap laporan yang masuk pasti kami tindak lanjuti. Saat ini masih tahap penyelidikan untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Ade Ary mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan asal menyebarkan informasi tanpa bukti. Kalau sampai terbukti mengandung fitnah atau ujaran kebencian, pasti ada konsekuensi hukumnya.

"Kita gunakan medsos dengan baik, jangan menyampaikan informasi, menjelaskan sesuatu hal yang tidak benar dan lain sebagainya, hati-hati. Ini masih tahap awal dan komitmen kami, Polda Metro Jaya, polres jajaran akan memproses tuntas semua laporan yang kami terima," ujar dia.

Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan, hal yang dialami oleh William Anderson atau dikenal Codeblu berawal dari laporan sebuah perusahaan roti, PT PHL, yang merasa dirugikan oleh video viral di TikTok.

Dalam video itu, disebutkan bahwa pabrik roti tersebut memberikan donasi roti kedaluwarsa ke panti asuhan, serta memiliki proses produksi yang tidak higienis serta dituding ada tikus dan bahan baku kedaluwarsa.

Codeblue Dilaporkan

Merasa nama baiknya tercemar, perusahaan langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 11 Maret 2025. Dia melaporkan William Anderson atas dugaan ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan yang diatur dalam Pasal 28 Undang-Undang ITE.

"Apa yang dilaporkan oleh Sdr ASS adalah tentang dugaan peristiwa penyebaran ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan, ya, sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-Undang Tentang ITE," kata Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (14/3/2025).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti link akun TikTok, video unggahan, dan tangkapan layar postingan.

"Barang bukti yang penyelidik terima, ada link akun inisialnya C, kemudian link akun postingan, ada video postingan, dan ada capture-an postingan," ucap dia.

Kini, penyelidik sedang menelusuri siapa pemilik akun tersebut.

Infografis Ragam Tanggapan Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku.(Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Ragam Tanggapan Revisi UU ITE Jilid II Resmi Berlaku.(Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya