Liputan6.com, Jakarta - Perseteruan merek dagang kembali terjadi di industri otomotif Indonesia. BMW Group Indonesia resmi menggugat BYD Motor Indonesia di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Gugatan ini diajukan karena penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV BYD, yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual BMW. Gugatan terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. BMW mengklaim telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor.
Baca Juga
BMW telah menggunakan nama M6 secara global untuk seri mobil sport mewah sejak 1983. Sementara BYD, baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024.
Advertisement
Konflik ini bukan hanya terjadi di Indonesia. BMW juga tengah menyelidiki potensi pelanggaran merek dagang 'Mini' oleh BYD di Australia terkait rencana peluncuran mobil listrik 'Dolphin Mini'. Langkah hukum ini diambil BMW Group Indonesia untuk melindungi hak kekayaan intelektual dan menjaga reputasi merek.
Direktur Komunikasi BMW Group Indonesia, Jodie O’Tania, menjelaskan alasan gugatan tersebut. "BMW M6 adalah model ikonik yang dikenal secara global atas performa tinggi dan eksklusivitasnya. Penggunaan merek M6 oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan pelanggan," kata Jodie, seperti dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Ia menegaskan, BMW sangat mementingkan pengalaman berkendara premium dan eksklusivitas BMW, sehingga langkah hukum ini juga untuk melindungi pelanggan di Indonesia. BMW berharap proses hukum ini dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
BMW Pertahankan Hak Kekayaan Intelektual
Gugatan BMW terhadap BYD ini menyoroti pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri otomotif. BMW, sebagai produsen kendaraan premium global, memiliki reputasi kuat yang harus dijaga.
Perlindungan merek dan identitas menjadi krusial untuk mempertahankan eksklusivitas dan kepercayaan pelanggan. Penggunaan merek M6 oleh pihak yang tidak berwenang berpotensi merugikan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia.
Hal ini dikarenakan potensi munculnya kesalahpahaman mengenai kualitas dan orisinalitas produk. Merek M6 sendiri telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek di Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI. Dengan demikian, gugatan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan merek sesuai peraturan yang berlaku.
BMW Group Indonesia berharap tindakan hukum ini dapat memberikan kepastian hukum dan menjaga eksklusivitas merek BMW di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah agar pelanggan tetap mendapatkan produk dengan kualitas dan standar premium yang telah lama menjadi identitas BMW.
Kasus ini telah terdaftar sejak 26 Februari 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Advertisement
Detail Gugatan BMW dan Langkah Selanjutnya
Meskipun detail petitum gugatan belum dipublikasikan sepenuhnya, fokus utama BMW adalah melindungi merek dagang M6 yang telah mereka gunakan secara global selama beberapa dekade. Langkah hukum ini menunjukkan komitmen BMW dalam menjaga integritas merek dan mencegah potensi kebingungan di pasar otomotif Indonesia. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Ke depannya, perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Keputusan pengadilan nantinya akan memberikan preseden penting bagi perlindungan merek dagang di industri otomotif Indonesia, khususnya dalam konteks mobil listrik yang semakin berkembang. Baik BMW maupun BYD akan berupaya memperkuat argumen mereka masing-masing di persidangan.
Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi perusahaan-perusahaan untuk secara proaktif melindungi hak kekayaan intelektual mereka. Pendaftaran merek dagang yang tepat dan langkah hukum yang tegas dapat menjadi kunci dalam mencegah sengketa serupa di masa mendatang. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus diinformasikan.
BMW berharap dapat mencapai penyelesaian yang adil dan melindungi hak-haknya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses hukum ini akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait pentingnya perlindungan merek dagang dalam persaingan bisnis yang semakin ketat.
Gugatan BMW terhadap BYD ini menjadi sorotan penting dalam perlindungan hak kekayaan intelektual di industri otomotif Indonesia. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pendaftaran merek dagang yang tepat dan langkah hukum yang tegas untuk melindungi reputasi dan hak-hak perusahaan.
Hingga berita ini dimuat, pihak BYD belum memberikan tanggapan.
Infografis Selamat Datang Era Mobil Listrik di Indonesia
Advertisement
