Liputan6.com, Bengkulu - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terancam tidak bisa dilaksanakan. Sebab 3 pasangan calon yang sudah mendaftar mengancam melakukan boikot dengan menarik seluruh berkas pencalonan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Ancaman ini dipicu sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang yang tengah memproses gugatan pasangan calon Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar terkait pengembalian berkas oleh KPUD karena rekomendasi ganda pencalonan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketiga pasangan calon yang melakukan protes tersebut adalah Firdaus Jailani-Bahruddin, Hidayatullah Syahid-M Arbi dan Bambang Sugianto-Netti Herawati.
Ketua tim pemenangan Hidayatullah-Arbi, Edi Sunandar mengatakan, sengketa yang sedang diproses Bawaslu itu terkait surat dukungan PKPI yang ditandatangani ketua umum PKPI Sutiyoso dengan rekomendasi pencalonan kepada pasangan Firdaus Jailani-Bahruddin menggandeng koalisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dukungan kedua ditandatangani Plt Ketum PKPI Isran Noor tanpa ditandatangani oleh Sekjen PKPI dan merekomendasikan pasangan Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar. Rekomendasi ini kemudian ditolak KPUD Kepahiang dan dijadikan dasar gugatan sengketa Pilkada.
"Bawaslu harus mengacu kepada mekanisme, jika tetap memaksakan menerima dukungan kedua itu, maka kami seluruh pasangan bakal calon akan menarik berkas dan memboikot Pilkada ini," tegas Edi Sunandar di Bengkulu (16/8/2015).
Dikonfirmasi Liputan6.com, Sekretaris DPD PKPI Provinsi Bengkulu Harius Eko Saputra menyatakan bahwa berkas pencalonan yang sah dan direkomendasikan itu adalah untuk pasangan calon Firdaus-Bahrudin. Dan sudah dengan mekanisme seperti yang diatur dalam AD/ART partai.
"Jika surat itu menjadi objek sengketa, bukan ranah Bawaslu yang menyelesaikannya, tetapi harus dikembalikan melalui mekanisme keputusan Mahkamah Partai. Itu diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, jika mereka mengambil keputusan yang bukan kewenangan Bawaslu, maka kami akan bawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegas Harius.
Sementara itu, Ketua Pokja Bidang Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisa mengatakan, silakan saja para kandidat melakukan protes, sebab keputusannya belum ditetapkan. Terkait ancaman boikot peserta Pilkada merupakan hak masing-masing calon.
"Keputusan secara resmi akan dibacakan tanggal 19 Desember nanti, kita lihat saja hasilnya. Keputusan Bawaslu itu mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU," pungkas Firnandes. (Ron/Ans)
Protes Bawaslu, 3 Pasangan Calon Pilkada Kepahiang Ancam Boikot
Ancaman ini dipicu sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang yang tengah memproses gugatan pasangan calon Zurdi Nata-Iwan Sumantri.
Diperbarui 16 Agu 2015, 17:40 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 17:40 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Viral, Pengendara Motor Tantang Kereta Api di Probolinggo Berakhir Innalillahi
Mimpi Memakai Gelang Emas Menurut Islam: Tafsir dan Maknanya
Bulog Banyuwangi Targetkan Serap 53.000 Ton Gabah dari Petani
AHY soal Posisi Bendum Demokrat: Disampaikan di Kongres
Saksikan Live Streaming Liga Inggris Manchester City vs Liverpool 23 Februari 2025, Segera Dimulai
Wacana Dana Arab-Islam untuk Rekonstruksi Gaza di Tengah 'Ancaman' Trump
Tujuan Belajar Mahasiswa: Panduan Lengkap untuk Sukses di Perguruan Tinggi
Tiga Kepala Daerah Peserta Retret Magelang Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Alasannya
Ragam Manfaat Air Rebusan Serai, dari Meredakan Kecemasan sampai Jaga Kesehatan Kulit
Langkah Pemkot Gorontalo Hadapi Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Indra Sjafri Resmi Dipecat PSSI, Begini Jejak Karier dan Prestasinya di Timnas Indonesia
Resep Mie Rebus Medan: Panduan Lengkap Membuat Hidangan Lezat Khas Sumatera Utara