Liputan6.com, Bengkulu - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, terancam tidak bisa dilaksanakan. Sebab 3 pasangan calon yang sudah mendaftar mengancam melakukan boikot dengan menarik seluruh berkas pencalonan yang sudah dimasukkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat.
Ancaman ini dipicu sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang yang tengah memproses gugatan pasangan calon Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar terkait pengembalian berkas oleh KPUD karena rekomendasi ganda pencalonan oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketiga pasangan calon yang melakukan protes tersebut adalah Firdaus Jailani-Bahruddin, Hidayatullah Syahid-M Arbi dan Bambang Sugianto-Netti Herawati.
Ketua tim pemenangan Hidayatullah-Arbi, Edi Sunandar mengatakan, sengketa yang sedang diproses Bawaslu itu terkait surat dukungan PKPI yang ditandatangani ketua umum PKPI Sutiyoso dengan rekomendasi pencalonan kepada pasangan Firdaus Jailani-Bahruddin menggandeng koalisi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dukungan kedua ditandatangani Plt Ketum PKPI Isran Noor tanpa ditandatangani oleh Sekjen PKPI dan merekomendasikan pasangan Zurdi Nata-Iwan Sumantri Badar. Rekomendasi ini kemudian ditolak KPUD Kepahiang dan dijadikan dasar gugatan sengketa Pilkada.
"Bawaslu harus mengacu kepada mekanisme, jika tetap memaksakan menerima dukungan kedua itu, maka kami seluruh pasangan bakal calon akan menarik berkas dan memboikot Pilkada ini," tegas Edi Sunandar di Bengkulu (16/8/2015).
Dikonfirmasi Liputan6.com, Sekretaris DPD PKPI Provinsi Bengkulu Harius Eko Saputra menyatakan bahwa berkas pencalonan yang sah dan direkomendasikan itu adalah untuk pasangan calon Firdaus-Bahrudin. Dan sudah dengan mekanisme seperti yang diatur dalam AD/ART partai.
"Jika surat itu menjadi objek sengketa, bukan ranah Bawaslu yang menyelesaikannya, tetapi harus dikembalikan melalui mekanisme keputusan Mahkamah Partai. Itu diatur dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2015, jika mereka mengambil keputusan yang bukan kewenangan Bawaslu, maka kami akan bawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," tegas Harius.
Sementara itu, Ketua Pokja Bidang Hukum Bawaslu Provinsi Bengkulu Firnandes Maurisa mengatakan, silakan saja para kandidat melakukan protes, sebab keputusannya belum ditetapkan. Terkait ancaman boikot peserta Pilkada merupakan hak masing-masing calon.
"Keputusan secara resmi akan dibacakan tanggal 19 Desember nanti, kita lihat saja hasilnya. Keputusan Bawaslu itu mengikat dan harus dilaksanakan oleh KPU," pungkas Firnandes. (Ron/Ans)
Protes Bawaslu, 3 Pasangan Calon Pilkada Kepahiang Ancam Boikot
Ancaman ini dipicu sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepahiang yang tengah memproses gugatan pasangan calon Zurdi Nata-Iwan Sumantri.
diperbarui 16 Agu 2015, 17:40 WIBDiterbitkan 16 Agu 2015, 17:40 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Doa Menerima Zakat, Panduan Lengkap untuk Penerima dan Pemberi Zakat
Apa Itu Refresh Rate pada HP: Panduan Lengkap untuk Memahami Fitur Penting Ini
Sudah Punya Calon tapi Masih Ragu, Baca Doa Istikharah Ini agar Dapat Jodoh Terbaik
Gedung Pemerintahan IKN Rampung 2026
Top 3 News: Kejati Periksa Wali Kota Jakbar terkait Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta
AI Samsung Galaxy S25 Makin Ciamik: Bisa Usul Resep Masakan hingga Cari Produk
6 Fakta Menarik Gunung Gedugan yang Terkenal dengan Hutan Pinusnya
Apa Itu Motorik: Pengertian, Jenis, dan Cara Meningkatkannya
Bolehkah Sahur Dulu Baru Mandi Wajib Haid? Panduan Lengkap Sesuai Syariat
Apa Itu Penyakit Epilepsi pada Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua
Punya Banyak Fitur, Maxus Mifa 7 Diklaim Lebih Asik untuk Konsumen yang Doyan Nyetir
Harga Minyak Merosot Gara-Gara Permintaan Donald Trump ke OPEC, Apa Itu?