Alasan TemanAhok Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Ada dua pasal yang digugat TemanAhok, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Jun 2016, 18:00 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2016, 18:00 WIB
20160617-Resmi, Teman Ahok Lakukan Judicial Review Revisi UU Pilkada-Jakarta
Juru Bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas (kedua kanan) memegang tanda terima pengajuan judicial review di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB) mengajukan judical review atau uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum TemanAhok, Andi Syafrani, menyadari bahwa uji materi tersebut dilakukan sebelum Undang-Undang Pilkada yang baru diberi nomor oleh pemerintah.

"Kami ajukan ini memang nomor undang-undang belum keluar. Tetapi ini memerlukan kecepatan untuk proses dan putusan pasal, sambil menunggu diundang-undangkan," ucap Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6/2016).

Dia menegaskan, ada dua Pasal yang akan dilakukan uji materi, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48. Pasal 41 berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Adapun ketentuan persentasenya yakni untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta, maka syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya.

Sementara untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya. Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.

"Ini yang kami uji karena frasa ini baru. Sengaja dibuat DPR dan pamer untuk membatasi hak pemilih pendukung pasangan calon," jelas Andi.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 48 berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.

Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Teknisnya para pendukung tidak pernah tahu jadwal kapan akan didatangi. Bagaimana tim pasangan calon perseorangan dapat mempertahankan dukungan, jika tidak mendapat kepastian informasi kapan mereka di datangi?" Andi menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya