Liputan6.com, Jakarta - TemanAhok bersama Gerakan Nasional Calon Independen (GNCI) dan Persatuan Kebangkitan Indonesia Baru (PKIB) mengajukan judical review atau uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum TemanAhok, Andi Syafrani, menyadari bahwa uji materi tersebut dilakukan sebelum Undang-Undang Pilkada yang baru diberi nomor oleh pemerintah.
"Kami ajukan ini memang nomor undang-undang belum keluar. Tetapi ini memerlukan kecepatan untuk proses dan putusan pasal, sambil menunggu diundang-undangkan," ucap Andi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dia menegaskan, ada dua Pasal yang akan dilakukan uji materi, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48. Pasal 41 berisikan syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen. Adapun ketentuan persentasenya yakni untuk wilayah dengan jumlah penduduk sampai 2 juta, maka syarat dukungan minimal 10 persen dari DPT pemilu sebelumnya.
Sementara untuk wilayah dengan jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya menjadi 8,5 persen dari DPT sebelumnya. Untuk wilayah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, syarat dukungannya 7,5 persen dari DPT sebelumnya. Wilayah dengan jumlah penduduk di atas 12 juta, syarat dukungannya 6,5 persen dari DPT sebelumnya.
"Ini yang kami uji karena frasa ini baru. Sengaja dibuat DPR dan pamer untuk membatasi hak pemilih pendukung pasangan calon," jelas Andi.
Selain itu, lanjut dia, Pasal 48 berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan. Verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya.
Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
"Teknisnya para pendukung tidak pernah tahu jadwal kapan akan didatangi. Bagaimana tim pasangan calon perseorangan dapat mempertahankan dukungan, jika tidak mendapat kepastian informasi kapan mereka di datangi?" Andi menandaskan.
Alasan TemanAhok Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK
Ada dua pasal yang digugat TemanAhok, yaitu Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.
Diperbarui 17 Jun 2016, 18:00 WIBDiterbitkan 17 Jun 2016, 18:00 WIB
Juru Bicara TemanAhok, Amalia Ayuningtyas (kedua kanan) memegang tanda terima pengajuan judicial review di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (17/6). Judicial Review terkait UU Pilkada yang direvisi DPR. (liputan6.com/Helmi Fithriansyah)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Masak Tempe Orek yang Lezat dan Bergizi
Cara Melacak Motor Hilang dengan Google Maps, Perlu Diketahui
Longsor di Cangar Mojokerto Jatim, 10 Orang Meninggal Dunia, Berikut Identitasnya
Cara Melaporkan Rekening Penipuan, Panduan Lindungi Diri dari Kejahatan Online
Arus Balik Lebaran, 16.700 Penumpang Tiba di Stasiun Gambir
Misteri Saudara Kembar Matahari, Menyelami Jejak Bintang yang Hilang
Cara Melatih Fokus Anak dengan Mudah, Dukung Perkembangan Optimal
VIDEO: Pohon Tumbang Bikin Macet Wisata Dataran Tinggi Dieng
Bacaan Niat Sholat Ba’diyah Subuh dan Tata Cara Melakukannya
Resep Ayam Saus Tiram yang Mudah Dibuat, Simak 8 Variasi Lezat & Praktis untuk Sehari-hari
S&P 500 Merosot Lagi ke Level Terendah Sejak 2020
Cara Melihat Cadangan Chat WA, Panduan Lengkap Pulihkan Percakapan