Liputan6.com, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tersangka kasus penistaan agama beserta barang buktinya sudah dilimpahkan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (JAM Pidum Kejagung).
Namun, pihak Kejagung tidak menahan Gubernur nonaktif DKI Jakarta tersebut. Alasannya, pertama, Kejagung memiliki SOP, jika penyidik (Bareskrim Polri) tidak menahan Ahok, maka pihak jaksa pun akan melakukan hal yang sama.
"Karena bahwa penyidik sudah melakukan pencekalan (Ahok), berlaku sesuai SOP di kita apabila penyidik tak tahan, kita juga tidak," ujar Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Kejagung Muhammad Rum di Gedung JAM Pidum Kejagung, Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Advertisement
Kedua, Rum menambahkan, tim peneliti yang berjumlah 13 jaksa itu menilai penahanan Ahok bukan merupakan sebuah keharusan. "Pendapat tim peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan," ungkap dia.
Ketiga, ia menjelaskan, Ahok sebagai tersangka sangat kooperatif menjalani proses hukumnya. Dan keempat, materi dakwaan Ahok akan disusun secara alternatif.
"Pertama Pasal 156a dan Pasal 156 atau sebaliknya. Dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terpenting. Dakwaan ini disusun secara alternatif 156 yang ancaman 4 tahun atau 156a yang ancaman 5 tahun," beber dia.
Karena tidak ditahan, Ahok pun kembali beraktivitas seperti biasa, yakni berkampanye.
"Kembali lagi Ahok habis ini (pelimpahan berkas perkara tahap dua), kampanye, menemui mas-mas dan mbak-mbak di (Rumah) Lembang," ungkap salah satu pengacara Ahok, Sirra Prayuna yang ikut menemani Ahok ke Kejagung.
Â