Sidang Kasus Pengadangan Kampanye Djarot Digelar Maraton

Sidang ditargetkan selesai minggu depan.

oleh Muslim AR diperbarui 14 Des 2016, 12:05 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 12:05 WIB
20161208-Djarot-Blusukan-Di-Kampung-Makassar-Jakarta-FF
Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyempatkan meninjau proyek LRT saat tiba mengunjungi warga Kampung Makasar, Jakarta, Kamis (8/12). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kasus pengadangan kampanye Calon Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat direncanakan selesai dalam waktu seminggu.

Sidang hari ini, beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa. Sidang yang diketuai Hakim Masrizal itu berlangsung sepi, tak seperti sidang perdana yang dihadiri Djarot.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Mantovani menyebutkan sidang ini akan berlangsung cepat.

"Pekan depan udah putusan, sidangnya tiap hari karena dalam UU (undang-undang) mengamanatkan seperti itu," kata Reda di Jakarta Barat, Rabu (14/12/2016).

Terdakwa Naman Sanip melalui kuasa hukumnya Abdul Haris membacakan eksepsi atau nota keberatan yang intinya menyampaikan keberatannya di depan majelis hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan kemarin pagi.

Dalam dakwaaan JPU, Naman diyakini sebagai pimpinan massa yang menolak dan mengadang kampanye Djarot di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada awal November lalu.

Jaksa mendakwa Naman melanggar pasal 187 ayat (4) UU RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

Eksepsi Naman menyatakan ia bukanlah pimpinan massa dalam aksi pengadangan kampanye Djarot. Ia hanya ikut-ikutan dan ingin menyampaikan aspirasi karena Naman menyangka, yang datang adalah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya