Jadi Saksi Pengadangan Kampanye, Djarot Putar Rekaman Video

Rekaman video yang ditampilkan Djarot dari sebuah stasiun televisi nasional.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 16 Des 2016, 14:03 WIB
Diterbitkan 16 Des 2016, 14:03 WIB
20161216-Djarot Jadi Saksi di Sidang Penghadangan Kampanyenya-Jakarta
Terdakwa Naman Sanip mendengarkan kesaksian Cawagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat dalam sidang kasus pengadangan kampanye di PN Jakarta Barat, Jumat (16/12). JPU menghadirkan 8 dari 13 saksi, termasuk Djarot. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Calon Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menjadi saksi dalam persidangan Naman, sang pengadangnya saat kampanye pada 9 November 2016 lalu. Dalam kesaksian itu, Djarot memutar rekaman video dari salah satu stasiun televisi nasional.

"Saya tanyakan pada kerumunan, mana komandannya? Mana komandannya?" ujar Djarot di ruang sidang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (15/12/2016).

Dalam rekaman video itu terlihat kerumunan tampak membisu dengan poster membentang bertuliskan 'tolak penista agama'. Sejurus kemudian, Djarot mendekat kepada poros kerumunan, yaitu seorang pria paruh baya.

Keduanya pun terlibat perbincangan. Djarot menjelaskan yang datang ke lokasi itu bukanlah Ahok.

"Saya katakan saya Djarot, bukan Ahok. Namun dikatakan, saya satu tim dengan Pak Ahok, karena itu saya diadang," papar Djarot kepada majelis hakim.

Djarot menambahkan, kerumunan orang tersebut membuat situasi jalan macet parah. Melihat tak kondusif, polisi menyarankan agar ia tidak meneruskan agenda blusukan tersebut.

Atas saran pihak keamanan, Djarot pun mengakhiri kampanyenya dan langsung pergi meninggalkan lokasi.

"(Awalnya) saya mau samper ke seberang yang tampak muda-muda teriak-teriak bawa spanduk serupa, sehingga di situ macet, jadi polisi bilang enggak usah (diteruskan)," tutur Djarot.

Sidang pengadangan Djarot tetap dilanjutkan setelah Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Naman. Dalam eksepsinya, Naman menyanggah dirinya melakukan pengadangan dan menjadi pimpinan aksi.

Naman menyatakan sikapnya itu dilindungi undang-undang terkait penyampaian aspirasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya