Penyebab Ratu Atut dan Wawan Tak Bisa Mencoblos di Pilkada Banten

Pilkada Banten diikuti dua pasangan calon, yakni Wahidin Halim - Andika Hazrumy dan Rano Karno - Embay Mulya Syarief.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 16 Feb 2017, 10:18 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2017, 10:18 WIB
Ratu Atut tak bisa mencoblos PIlkada Banten
Ratu Atut tak bisa mencoblos PIlkada Banten

Liputan6.com, Serang - Dua warga Banten yang kini berada di balik jeruji besi, yakni mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya, Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, tidak mencoblos pada Pilkada Banten, 15 Februari kemarin.

Keduanya tidak datang ke TPS dengan alasan masing-masing. Ketua KPU Banten Agus Supriyatna menyatakan Wawan tidak mencoblos karena dia ada di Lapas Sukamiskin, Bandung.

"Karena di Sukamiskin, maka Wawan tidak bisa mencoblos. Karena kita tidak mungkin datang ke Sukamiskin," kata Agus Supriyatna, Ketua KPU Banten, Selasa, 14 Februari 2017.

Sedangkan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane menyebutkan Ratu Atut Chosiyah tidak mencoblos karena hak politiknya telah dicabut.

"Untuk Ratu Atut tidak mencoblos," ujar Sanusi di Tangerang, Rabu 15 Februari 2017.

Ibu dari cawagub Banten Andhika Hazrumy ini tidak terdaftar sebagai salah satu pemilih dari 10 tahanan lapas wanita Tangerang yang menggunakan hak pilihnya.

Pilkada Banten diikuti dua pasangan calon, yakni Wahidin Halim - Andika Hazrumy dan Rano Karno - Embay Mulya Syarief.

Berdasarkan data yang diambil dari situs resmi KPUD Banten, hingga pagi ini, Wahidin Halim - Andika Hazrumy meraih 678.058 suara atau 50.92 persen dari total suara Pilkada Banten.

Sementara pasangan Rano Karno - Embay Mulya Syarief  mendapatkan 49.08 persen atau 653.668 suara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya