KPU Tetapkan Lambert Jitmau Sebagai Wali Kota Sorong

Penetapan ini akan diserahkan kepada DPRD Kota Sorong untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yakni mengusulkan pelantikan ke gubernur.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Apr 2017, 08:59 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 08:59 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Sorong - Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menetapkan pasangan Lambert Jitmau-Pahima sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2017-2022.

Pleno penetapan calon terpilih oleh KPU yang berlangsung di aula Hotel Mariat, Kamis, dihadiri oleh pasangan tunggal Pilkada Sorong Lambert-Pahima.

Ketua KPU Kota Sorong Azer Y Rumanasen mengatakan, pleno penetapan pasangan calon wali kota terpilih Pilkada Serentak 2017 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemilihan umum.

Dia meminta maaf atas keterlambatan dan pengunduran pleno penetapan, dikarenakan adanya gugatan dari salah satu bakal calon yang tidak lolos sebagai peserta pilkada Kota Sorong.

"Gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi dengan nomor putusan MK-7/PHP15/2017 sehingga pasangan tunggal Lambert-Pahima sah ditetapkan sebagai wali kota dan wakil wali kota," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/4/2017).

Menurut dia, hasil pleno penetapan ini akan diserahkan kepada DPRD Kota Sorong untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yakni mengusulkan pelantikan gubernur.

"KPU Kota Sorong mengucapkan terima kasih kepada seluruh komponen masyarakat yang telah membantu menyukseskan Pilkada Serentak Kota Sorong," kata Azer.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya