Diundang Rapat Pleno KPU, 4 Cagub Pilkada Kaltim Kompak Absen

Seharusnya, kata Taufik, setiap kegiatan yang dilakukan KPU Kaltim dihadiri oleh para pasangan calon.

oleh Maulana S diperbarui 18 Jan 2018, 07:36 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2018, 07:36 WIB
Golkar Dorong Pilkada Serentak Pada 2020
Ilustrasi.

Liputan6.com, Samarinda - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat pleno terbuka untuk menyampaikan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur pada Rabu 16 Januari 2018.

Namun, tak satu pun pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang datang ke KPU. Mereka hanya diwakili perwakilan (LO) masing-masing. Ketua KPU Kaltim Mohammad Taufik mengaku kecewa atas sikap keempat pasangan calon.

"Kita sudah mengundang 4 paslon, termasuk partai pengusung. Ternyata yang hadir dari LO masing-masing paslon saja," Taufik di Ruang Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Rabu 16 Januari 2018.

Seharusnya, kata Taufik, setiap kegiatan yang dilakukan KPU Kaltim dihadiri oleh para pasangan calon.

"Kalau mereka hadir, mereka memahami semua aturan dan tahapan yang sedang kita sampaikan," kata Taufik.

Sementara, salah satu LO bakal pasangan calon, Joha Fajal, mengaku kegiatan rapat pleno terbuka yang digelar KPU cukup dihadiri oleh perwakilan masing-masing bapaslon saja.

"Terkait pleno terbuka ini yang diundang LO, itu setahu saya. Saya datang kesini karena LO, saya nggak paham kalau undangan ke paslon itu seperti apa," kata Joha.

4 Pasang yang Terdaftar di KPU

Pasangan bakal cagub dan cawagub Kalimantan Timur Syaharie Jaang-Awang Ferdian mendaftar ke KPUD
Pasangan bakal cagub dan cawagub Kalimantan Timur Syaharie Jaang-Awang Ferdian mendaftar ke KPUD (Liputan6.com/ Maulana S)

Keempat pasangan calon yang terdaftar di KPU Kaltim adalah Isran Noor-Hadi Mulyadi diusung PKS, Gerindra dan PAN. Kemudian Andi Sofyan Hasdam-Nusyirwan Ismail, diusung Golkar dan Nasdem, Rusmadi Wongso-Irjen Safaruddin, diusung PDIP dan Hanura, serta Syaharie Jaang-Awang Ferdian Hidayat diusung Demokrat, PKB dan PPP.

Usai dinyatakan lulus tes kesehatan, seluruh pasangan calon diminta untuk memastikan kelengkapan berkas pendaftaran.

"Jika berkas yang kurang tidak dilengkapi maka gugur karena tidak memenuhi syarat," kata Taufik.

Saksikan video di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya