Lengkapi Berkas Persyaratan, Tim Khofifah-Emil Serahkan LHKPN

LHKPN diserahkan hari ini, Jumat (19/1/2018), bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 19 Jan 2018, 10:03 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2018, 10:03 WIB
Tim Khofifah-Emil Serahkan LHKPN dan laporan pajak ke KPUD.
Tim Khofifah-Emil Serahkan LHKPN dan laporan pajak ke KPUD. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Ketua tim pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak, Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti, Kamis, 18 Januari 2018, mendatangi kantor KPU Jawa Timur di Jalan Tenggilis 1-3, Surabaya. Mereka datang untuk melengkapi kekurangan syarat calon.

Tak banyak kekurangan syarat paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PAN, dan PKPI tersebut. Hanya dua berkas, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak.

Namun, dua syarat kelengkapan itu baru bisa diserahkan hari ini, Jumat (19/1/2018), bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye. Penyebabnya, KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu.

"Kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," tutur Hadi.

Soal form model BC1-KWK, Hadi menegaskan pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perspektif yang harus disamakan dengan KPU Jatim, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017.

"Setelah melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017 disesuaikan dengan form BC1-KWK," katanya.

 

Tim Kampanye

Tim Khofifah-Emil Serahkan LHKPN dan laporan pajak ke KPUD.
Tim Khofifah-Emil Serahkan LHKPN dan laporan pajak ke KPUD. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Artinya, kata Hadi, KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, cukup di tingkat provinsi. Tapi jika tim pemenangan ingin menambahkan strukturnya di bawah provinisi, KPU tidak mempermasalahkan.

"Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan," ucapnya. Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye.

"Deadline perbaikan tanggal 20, tapi tanggal 19 (hari ini) kita akan kembali untuk menyelesaikannya," ucap Hadi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya