Ini Jadwal Tahapan Pemilu Usai Pengambilan Nomor Urut Capres-Cawapres

Hasil rapat KPU menetapkan dua calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Sep 2018, 11:33 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2018, 11:33 WIB
KPU Terima Laporan Rekapitulasi Suara Pilkada dari 111 Daerah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Komisioner Ilham Saptra saat jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, Minggu (8/7). KPU RI menerima hasil rekapitulasi perolehan suara dari 111 daerah yang menyelenggarakan pilkada 27 Juni. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Malam nanti akan dilakukan pengambilan nomor urut calon presiden dan wakil presiden. Hal ini mengawali jadwal kampanye capres-cawapres serta peserta pemilu lainnya.

Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2019, kampanye capres-cawapres serta calon anggota DPR, DPD dan DPRD akan dimulai pada 23 September 2018. Kemudian berakhir pada 13 April 2019.

Hasil rapat KPU menetapkan dua calon presiden dan wakil presiden, yaitu Joko Widodo-Ma'ruf Amin Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berikut adalah tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019 usai pengambilan nomor urut capres-cawapres pada 21 September 2018.

23 September 2018-13 April 2019

Masa kampanye calon angota DPR, DPD dan DPRD serta pasangan calon presiden dan wakil presiden

22 September 2018-2 Mei 2019

Laporan dan audit dana kampanye

14 April 2019-16 April 2019 

Masa tenang.

17 April 2019

Masa pemungutan

18 April 2019 

Rekapitulasi perhitungan suara

25 April 2019-22 Mei 2019

Rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu tingkat nasional

20 Oktober 2019

Jadwal sumpah dan janji pelantikan presiden/wakil presiden

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengundian Nomor Urut

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan proses pengundian nomor urut calon Presiden dan Wakil Presiden RI pada Jumat (21/9/2018) malam.

"Pengundian nomor urut dijadwalkan pukul 20.00 WIB," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Kamis malam seperti dikutip dari Antara.

Proses pengundian nomor urut ini diawali dengan pengambilan nomor gilir. Pasangan yang mendapatkan nomor gilir lebih kecil, diberikan kesempatan mengambil nomor urut lebih dulu.

Namun untuk membuka nomor urut itu akan dilakukan kedua pasangan kandidat secara bersamaan.

KPU telah menetapkan dua pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Dari informasi yang diterima wartawan, pasangan Jokowi-Ma'ruf bersama pemimpin partai pengusung dan pendukung akan berkumpul lebih dulu di Tugu Proklamasi sebelum bertolak bersama-sama ke KPU RI.

Sementara itu, Prabowo-Sandiaga bersama pemimpin partai koalisi akan bertolak dari kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, menuju KPU RI. Adapun para relawannya akan berkumpul lebih dulu di Masjid Sunda Kelapa sebelum menuju KPU RI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya