Pak Sandiaga, Apakah Gubernur Anies Akan Jadi Jurkam Prabowo-Sandi?

Sebagai strategi pemenangan di daerah, Sandiaga mengatakan koalisi partai akan menunjuk dari juru kampanye nasional.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 14 Sep 2018, 11:55 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 11:55 WIB
Sandiaga Uno Harap AHY All Out Dukung Prabowo – Sandi
Sandiaga Uno di Kampung Budaya Polowijen, Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Bakal Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno memastikan tidak ada kepala daerah yang menjadi timses Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019. Menurut Sandi, para kepala daerah dari partai pengusung lebih baik fokus mengatasi masalah ekonomi.

"Saat berat untuk ekonomi kita, lapangan kerja kita, makanya mereka harus fokus. Tetap gerakkan ekonomi, buka lapangan kerja, dan buat harga terjangkau," kata Sandiaga di kawasan Bulungan, Jumat (14/9/2018).

Sandiaga mencontohkan Gubernur DKI Jakarta yang tetap akan konsentrasi di DKI Jakarta saja tanpa ikut campur pilpres.

"Kan, yang paling dekat dengan Pak Anies. Di saat berhenti, salah satu saya titipkan, Pak Anies bakal sendiri, satu atau dua bulan. Otomatis dia harus konsen ke Jakarta. Dan kemarin saya sampaikan, kepada kepala daerah yang tergabung ke Prabowo-Sandi. Alhamdulillah. Partai mitra koalisi pada setuju," ucapnya.

Sebagai strategi pemenangan di daerah, Sandiaga mengatakan koalisi partai akan menunjuk dari juru kampanye nasional.

"Juru kampanye nasional nanti akan ditunjuk. Dan di daerah, kan, ada tokoh-tokoh yang telah mendukung kita. Juga ada profesional, ada yang tidak menjabat. Kalau tidak menjabat, kan, waktunya lebih luang," Sandiaga menandaskan.

 

Strategi Pemenangan

Hari Ariyanti/Merdeka.com
Sandiaga mendapat oleh-oleh tempe mendoan dari rumah Sinta Nuriyah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan aturan kepala daerah dalam berkampanye. Ditegaskan, kepala daerah memiliki hak untuk mengajukan cuti kampanye.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, kepala daerah yang berkampanye harus mengajukan cuti seperti diatur dalam Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 38 dalam PP No. 32/2018.

"Dengan mencantumkan jadwal dan jangka waktu serta lokasi kampanye," kata Tjahjo ketika dikonfirmasi, Kamis (13/9/2018).

Lebih lanjut dijelaskan, cuti kampanye hanya bisa diambil untuk satu hari kerja setiap pekan. Sementara, untuk hari libur kepala daerah bebas berkampanye.

"Cuti tersebut dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam satu minggu pada masa kampanye. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk berkampanye," tutur Tjahjo.

Kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur harus menyampaikan kepada menteri. Sementara, untuk bupati atau wali kota dan wakil bupati atau wali kota meminta pengajuan cuti ke gubernur untuk diproses.

"Pengajuan ijin cuti kampanye bagi gubernur atau wagub disampaikan ke menteri untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," jelas Tjahjo.

"Pengajuan ijin cuti bagi bupati atau wabup dan wali kota atau wawako disampaikan ke gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan," imbuh Tjahjo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya