Liputan6.com, Jakarta - Anggota Tim Pemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin Farhat Abbas dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara ucapannya soal kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Laporan tersebut dilayangkan oleh sekelompok masyarakat yang menamakan Komunitas Pengacara Prabowo Sandi (KPPS).
Perwakilan KPPS, Yuppen Hadi mengatakan, Farhat Abbas dilaporkan lantaran menyebut kasus hoaks Ratna marupakan hasil konspirasi kubu pasangan Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Beliau menyatakan salah satunya bahwa kebohongan Ratna Sarumpaet adalah hasil konspirasi dari kelompok kami untuk menjatuhkan kelompok Jokowi," ujar Yupen di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 6 Oktober 2018.
Advertisement
Yuppen menilai, pernyataan Farhat telah menyinggung para pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga. Selain itu, pernyataan mantan suami penyanyi Nia Daniaty tersebut juga dinilai berpotensi memicu permusuhan.
Dalam membuat laporan, KPPS membawa barang bukti berupa video dan screenshoot postingan Farhat Abbas di Instagram dan Facebook. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/5378/X/2018/PMJ/Ditreskrimsus. Farhat diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 14 dan 15 KUHP.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini
2 Laporan
Selain KPPS, pernyataan Farhat Abbas juga dilaporkan oleh sekelompok orang yang menamakan dirinya Gerakan Pengacara Nusantara. Mereka melaporkan pemilik akun Instagram @farhatabbastv226.
Pasalnya, akun tersebut mengatakan pendukung Joko Widodo masuk surga dan pendukung Prabowo masuk neraka. Menurut Presidium GP Nusantara, Mendy Utama, apa yang diposting akun Instagram tersebut tak bisa didiamkan begitu saja lantaran dianggap dapat berdampak buruk serta membuat resah masyarakat.
“Postingan tersebut secara garis besar siapa yang masuk surga dan siapa yang masuk neraka dikaitkan dengan proses pemilihan pemimpin. Ini kan sangat sensitif, apa jaminannya memilih salah satu pemimpin masuk surga dan tidak memilihnya masuk neraka,” kata Mendy.
Laporan Mendy sendiri diterima dengan nomor LP/5382/X/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 6 Oktober 2018. Farhat dituduhkan dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 14 dan 15 KUHP.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement