Liputan6.com, Jakarta Komisi II DPR RI dan pemerintah menyepakati pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang sedianya digelar pada 23 September ditunda hingga 9 Desember 2020.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyampaikan tiga opsi pelaksanaan Pilkada digelar pada 9 Desember 2020, 17 Maret 2021, dan 29 September 2021 dalam rapat virtual dengan DPR yang dihadiri Mendagri Tito Karnavian.
Dari ketiga opsi tersebut, Mendagri Tito Karnavian optimis sehingga mengusulkan Pilkada 2020 digelar pada 9 Desember 2020. DPR pun menyetujui usulan pemerintah tersebut.
Advertisement
"Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020," ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengetuk kesimpulan rapat virtual, Selasa (14/4/2020).
Namun, DPR dan pemerintah tidak menutup membahas opsi lain jika pada perjalanannya perkembangan penanganan virus Corona belum berakhir pada Mei 2020.
DPR, lanjut dia akan membuka ruang untuk kembali menggelar rapat kerja dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu setelah masa tanggap darurat Covid-19 pada 29 Mei.
"Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penanganan pandemi Covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020," ujar Doli.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Normalisasi Pelaksanaan Pilkada
Selain menyepakati tanggal penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II juga mengusulkan normalisasi dan penyesuaian pelaksanaan Pilkada ke depan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang akan memuat penundaan Pilkada.
Menurut Komisi II, normalisasi itu penting sekaligus karena merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi No:55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi keserentakan Pemilu pada tahun 2019.
"Maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan satu periode lima tahun, yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu," ujarnya.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement