KPU Mundurkan Jadwal Tahapan Verifikasi Faktual pada 24 Juni 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari 18 Juni menjadi 24 Juni 2020 mendatang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Jun 2020, 23:36 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 23:35 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk memundurkan jadwal tahapan verifikasi faktual pemilihan kepala daerah serentak 2020 dari 18 Juni menjadi 24 Juni 2020 mendatang.

"Dengan mempertimbangkan kesiapan penyelenggara di daerah, KPU melakukan perubahan jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan yang awalnya dijadwalkan mulai dilaksanakan pada 18 Juni menjadi 24 Juni 2020," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Jakarta, Jumat (12/6/2020).

Selain pengunduran jadwal tahapan verifikasi faktual pasangan calon perseorangan, KPU juga akan memundurkan jadwal penyerahan data pemilih tambahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadwal penyerahan semula tanggal 15 Juni 2020 menjadi 18 Juni 2020," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Dewa mengatakan, rancangan tahapan yang ada dalam Peraturan KPU secara keseluruhan tidak mengalami perubahan kecuali jadwal tahapan verifikasi faktual dan penyerahan daftar pemilih tambahan itu.

Tahapan pemilihan lanjutan yang sempat tertunda digelar kembali mulai 15 Juni 2020 mendatang sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal pilkada yang telah diundangkan pada 12 Juni 2020.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Harus Sesuai Protokol Kesehatan

Setiap tahapan nantinya menurut Dewa tentunya harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku karena tahapan berjalan di tengah pandemi COVID-19.

Hal tersebut guna menjamin agar penularan COVID-19 saat interaksi petugas, pemilih dan pihak terkait lainnya dapat dihindarkan.

Oleh karena itu KPU membutuhkan pendistribusian alat pelindung diri dan penunjang lainnya dari protokol kesehatan COVID-19 bisa terdistribusi tepat waktu.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya