Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah selesai melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia.
Hasilnya, sejumlah partai dipastikan gagal lolos ke Senayan alias Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di antaranya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Adapun secara rinci data hasil rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 38 provinsi se-Indonesia yang direkam selama proses rapat pleno terbuka KPU RI adalah sebagai berikut:
Advertisement
1. PKB: 16.115.655 suaraÂ
2. Gerindra: 20.071.708 suaraÂ
3. PDIP: 25.387.279 suaraÂ
4. Golkar: 23.208.654 suaraÂ
5. Nasdem: 14.660.516 suaraÂ
6. Partai Buruh: 972.910 suara
7. Gelora: 1.281.991 suara atauÂ
8. PKS: 12.781.353 suaraÂ
9. PKN: 326.800 suara atauÂ
10. Hanura: 1.094.588 suaraÂ
11. Partai Garuda: 406.883 suara
12. PAN: 10.984.003 suaraÂ
13. PBB: 484.486 suaraÂ
14. Demokrat: 11.283.160 suaraÂ
15. PSI: 4.260.169 suaraÂ
16. Perindo: 1.955.154 suaraÂ
17. PPP: 5.878.777 suaraÂ
24. Ummat: 642.545 suara.
PSI Masuk 3 Besar Partai Pengeluaran Dana Kampanye Terbanyak, Saingi PDIP dan Gerindra
Sebelumnya, KPU telah merilis laporan pengeluaran dana kampanye partai politik peserta pemilu 2024. Hasilnya, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Gerindra, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) masuk dalam tiga besar partai kategori pengeluaran terbanyak selama ajang pesta demokrasi.
"PDIP menjadi partai politik dengan pengeluaran dana kampanye terbanyak yaitu Rp173.221.200.996, atau lebih dari Rp173 miliar," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik melalui siaran pers yang diterima, Kamis (7/3/2024).
Menyusul PDIP, lanjut Idham, partai yang mengeluarkan dana besar untuk kampanye berikutnya adalah Gerindra. Angkanya yaitu Rp92.839.827.846.
"Setelah Partai Gerindra, di urutan ketiga adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang tercatat mengeluarkan dana kampanye sebesar Rp80 miliar atau Rp80.096.534.876.64," ungkap Idham.
Idham Holik mengatakan, penyampaian laporan pemakaian dana kampanye dilakukan paling lama 15 hari setelah pemungutan suara atau dimulai 23-29 Februari 2024.
"Setelah menerima laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2024, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak KAP menerima laporan dana kampanye dari peserta pemilu," kata Idham.
Diketahui, informasi yang disampaikan KPU tidak hanya soal pengeluaran, tetapi juga dana yang masuk untuk partai politik berkampanye.
Advertisement