Hakim MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama pilpres 2024.

oleh Winda Nelfira diperbarui 08 Mei 2024, 16:20 WIB
Diterbitkan 08 Mei 2024, 16:20 WIB
Sirekap KPU
Sirekap KPU. (Foto: tangkapan layar Sirekap KPU)

Liputan6.com, Jakarta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyoroti permasalahan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikembangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama pilpres 2024. Arief meminta KPU memperbaiki Sirekap jelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Hal ini disampaikan Hakim Arief dalam sidang mendengarkan jawaban Termohon (KPU), Pihak Terkait (Partai Gerindra dan Partai Aceh), Bawaslu dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) perkara nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Golkar.

"Pak Idham Holik (Komisioner KPU) ya. Dulu Situng, sekarang Sirekap. Gimana ini kalau gitu. Ini di semua tingkatan, apalagi kemarin waktu kita pilpres itu Sirekapnya jadi bermasalah. Memang Sirekap tidak bisa digunakan, karena bermasalah terus itu, ya Pak Holik, ya. Untuk catatan," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

"Karena nanti sebentar lagi pilkada, hampir 500 lebih pilkada serentak di seluruh Indonesia. 570-508 ya itu. Jadi kita harus hati-hati betul," lanjutnya. Adapun Partai Golkar mempersoalkan PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6 terkait penggelembungan atau penambahan suara yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke Partai Gerindra dan Partai Aceh.

Menurut Partai Golkar, Partai Gerindra seharusnya memperolah 14.611, namun ditetapkan KPU sebesar 19.069 suara. Sehingga terdapat selisih penambahan suara sebanyak 4.458 suara.

Kemudian, Partai Aceh yang menurut Partai Golkar seharusnya mendapat 78.597 suara. Namun, ditetapkan oleh KPU menjadi 89.511 suara.

Partai Golkar, bahkan sudah melaporkan penggelembungan suara tersebut pada tanggal 13 Maret 2024. Sebab, diduga adanya pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Sirekap Menimbulkan Masalah di Pemilu

Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Tingkat Kecamatan
Pada Pemilu 2024 KPU menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik atau Sirekap untuk mempublikasikan hasil penghitungan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Menanggapi hal itu, Arief mengatakan Sirekap justru menimbulkan permasalahan dalam pemilu. Padahal, kata Arief, Sirekap difungsikan sebagai alat bantu.

"Kira-kira itu berarti Sirekap sebagai alat bantu itu malah mengacaukan ya? Iya toh? Kalau begitu bahwa manual sudah selesai, baik, dicetak berdasarkan sirekapnya itu kemudian jadi permasalahan," jelas Arief.

Arief heran hasil rekapitulasi bisa berubah di Sirekap. Pasalnya, ujar Arief, penghitungan suara telah dilakukan berjenjang, sehingga seharusnya tak ada kesalahan.

"Karena itu berjenjang dari TPS, ya toh. Terus kemudian sampai tingkat kabupaten pun berjenjang. Terus kemudian itu harus dimasukkan Sirekap, yang dicetak di Sirekap kan. Nah itu yang berubah di situ toh," kata dia.

Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jokowi dan Keluarga Dilaporkan Kolusi-Nepotisme ke KPK. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya