sengketa Pileg 2024

Hakim MK mengatakan, penolakan didasari oleh keterangan para saksi KPU selaku Termohon di Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu yang menyatakan tidak terdapat keberatan dari Pemohon saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.
Tampilkan foto dan video
Loading