Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merencanakan perubahan besar pada aturan kampanye Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. Rencananya, nominal bahan kampanye seperti selembaran, pamflet, brosur, dan poster akan dinaikkan dari batas maksimal Rp60.000 menjadi Rp100.000 per item.
Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa perubahan ini didasari oleh kenaikan harga bahan baku dan inflasi yang terjadi setiap tahunnya.
Baca Juga
"Dulu, pada Pilkada 2020, nilai konversi bahan kampanye tertinggi adalah Rp 60.000. Namun, dalam rancangan peraturan KPU yang sedang disusun, batas maksimalnya dinaikkan menjadi Rp 100.000," ujar Mellaz.
Advertisement
Kenaikan nominal bahan kampanye ini diharapkan dapat membantu para calon kepala daerah dalam melakukan kampanye yang lebih efektif dan menarik. Dengan anggaran yang lebih besar, mereka dapat mencetak bahan kampanye yang berkualitas dan menjangkau lebih banyak pemilih.
Pelaksanaan kampanye Pilkada serentak 2024 sendiri akan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.
Â
KPU Batasi Jumlah Sosial Media Peserta Pilkada 2024, Maksimal 20 Akun
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana akan mengatur atau membatasi jumlah akun sosial media kontestan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini tertuang dalam uji publik draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) jumlah akun di setiap platform media sosial maksimal 20 akun.
"Jumlah akun media sosial, jumlah ke media sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 2, Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," kata anggota KPU RI, August Mellaz, Sabtu (3/8/2024).
Mellaz mengungkapkan, pembatasan akun sosial media tersebut juga sempat diterapkan pada saat pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.
"Ini mengadopsi ketentuan yang diatur di PKPU kampanye untuk yang Pemilu nasional lalu," ungkapnya.
Mellaz juga mengatakan, debat Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan maksimal tiga kali di provinsi atau kabupaten/kota masing-masing.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 19 dalam rancangan peraturan ini terkait debat publik atau debat terbuka dengan pasangan calon. Dalam konteks, kalau keterangannya, debat kampanye pilkada paling banyak dilaksanakan sebanyak tiga kali," ujar Mellaz.
"Debat diutamakan diselenggarakan di provinsi atau kabupaten kota masing-masing," sambungnya.
Advertisement
Debat Pilkada
Dia mengakui pelaksanaan debat pilkada periode sebelumnya terdapat sejumlah permasalahan, seperti infrastruktur yang kurang mendukung hingga kebutuhan lain yang relatif tidak seragam.
Meski begitu, pelaksanaan debat pilkada diutamakan diselenggarakan di masing-masing provinsi ataupun kabupaten/kota tempat pilkada dilaksanakan.
Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan pelaksanaan debat untuk pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sepenuhnya akan diatur oleh KPU Provinsi, KIP Aceh dan KPU KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang menyelenggarakan pilkada.
"Nanti mengenai jadwal akan diatur oleh KPU daerah masing-masing," pungkas Idham.
Diketahui, pelaksanaan kampanye pada Pilkada serentak akan berlangsung mulai 25 September 2024, hingga 23 November 2024. Selanjutnya, untuk masa tenang akan berlangsung dari 24-26 November 2024.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com