H-9 PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, KPU Jabar Sebut Anggaran Belum Cair

Anggaran PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya disebut mencapai Rp50 miliar

oleh Arie Nugraha Diperbarui 13 Apr 2025, 03:47 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2025, 03:45 WIB
Matangkan Kesiapan, KPU DKI Jakarta Gelar Simulasi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur
KPU RI menjadwalkan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2024 berlangsung pada 27 November mendatang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Bandung - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat (KPU Jabar) menyebutkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya tinggal 9 hari lagi yakni 19 April 2025.

Menurut Ketua KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat berdasarkan hasil supervisi dan koordinasi sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan KPU Tasikmalaya dan pemerintah daerah setempat, anggaran senilai Rp 50 miliar yang telah ditetapkan belum dapat dicairkan.

"Sampai dengan saat ini, berdasarkan Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya dan KPU Kabupaten Tasikmalaya belum tertunaikan," ujar Ahmad saat menghubungi Liputan6.com via aplikasi perpesanan, Bandung, Jumat (11/4/2025).

Ahmad mengaku saat ini belum menerima informasi lanjutan soal belum dicairkannya anggaran pelaksanaan PSU Kabupaten Tasikmalaya. Pasalnya, itu kewenangannya di Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, Ahmad mengatakan untuk tahapan lainnya PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah selesai. Sperti tahapan pencalonan dari mulai pengumuman pendaftaran calon hingga penetapan pasangan calon dan penetapan nomor urut dan pengumuman nomor urut pasangan calon tanggal 4-23 Maret 2025. 

Sedangkan pembentukan sampai dengan pelantikan Badan Achoc tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah dilaksanakan dari tanggal 7 Maret hingga 1 April 2025. 

"Jumlah Badan Adhoc untuk mendukung pelaksanaan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya diantaranya 195 Anggota PPK, 117 Sekretariat PPK, 1.053 PPS, 1.053 Sekretariat PPS, 19.929 KPPS, dan 5.694 Perlindungan Masyarakat (Linmas) telah di SK-kan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 8 April 2025," kata Ahmad.

Sementara, Ahmad menyebutkan tahapan PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang berlangsung diantaranya kampanye pemilihan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanggal 9-15 April 2025.

Sementara untuk perlengkapan logistik pemungutan suara dan perlengkapan lainnya seperti sortir lipat surat suara, segel, bantalan dan alat coblos, formulir-formulir, sampul, dan lainnya saat ini sedang dilakukan. 

"Nantinya oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan setting logistik, perakitan kotak suara, sampai dengan distribusi logistik," jelas Ahmad.

Ahmad menambahkan Pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pembukuan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pembukuan dan penyampaian Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Penyampaian hasil audit kepada Pasangan Calon, dan pengumuman hasil audit dilakukan dari tanggal 8 Maret sampai dengan tanggal 23 April 2025.

Tahapan lainnya dalam PSU Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yakni pengumuman, pemberitahuan tempat, dan waktu pemungutan suara kepada pemilih di TPS dilakukan pada 15-18 April 2025 dilanjutkan dengan penyampaian formulir C.

"Pemberitahuan 16-18 April 2025, dan penyiapan TPS 18 April 2025. Masa tenang dari mulai tanggal 16-18 April 2025," tukas Ahmad.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Biaya PSU Pilkada

Dilansir kanal Regional Liputan6, Pemerintah Jawa Barat (Jabar) menyiapkan bantuan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

Menurut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dari hasil rapat koordinasi tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, PSU akan dilaksanakan dengan skema pembiayaan berasal dari Pemerintah Provinsi Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. 

"PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Dedi Mulyadi usai rakor secara daring, Selasa (25/2/2025).

Dedi mengatakan dari perhitungan sementara, kebutuhan penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya mencapai Rp60 miliar. 

Dedi memastikan Pemerintah Jabar akan membantu PSU dengan proporsi yang saat ini masih dihitung. 

"Rp 60 miliar itu total kebutuhan, kemungkinan (nilainya) masih dihitung," kata Dedi.

Dedi juga memastikan, dana untuk PSU ini tidak akan menganggu rencana pihaknya melakukan efisiensi anggaran. Dari hasil rapat, dana tersebut akan diambil dari dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. 

"Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi," ucap Dedi.

Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Herman Suryatman memastikan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi menaruh perhatian serius pada penyelenggaraan PSU di Kabupaten Tasikmalaya pascaputusan hasil sengketa oleh MK. 

"Pak Gubernur sangat peduli, bagaimanapun juga ini kepentingan bersama, khususnya masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Herman.

Herman menyebutkan dalam rapat daring yang dipimpin oleh Dedi, pihaknya membahas dan mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK. 

"Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya," sebut Herman.

Dalam rapat yang dihadiri oleh unsur KPU, Bawaslu dan Sekda Tasikmalaya tersebut membahas aspek dari mulai pembiayaan, metoda pelaksanaan hingga material PSU. 

"Agar pelaksanaannya berjalan baik," ujar Herman.

Terkait pembiayaan, Herman memastikan bahwa Pemprov Jabar mengikuti arahan dari gubernur setelah melihat data dan fakta yang ada serta aturan terkait hal ini. 

"Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik," ucap Herman.

Penyebab PSU

Sebelumnya, Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 akan diulang dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto. 

Hal ini berdasarkan keputusan MK atas gugatan sengketa pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi. Ade Sugianto telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode sehingga tidak bisa mencalonkan diri lagi.

MK mengabulkan gugatan tersebut dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan PSU tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya