Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.Â
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Agar, kata Dody selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.
Baca Juga
"Kami berharap itu (RPJPD) dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," kata Dody ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).
Advertisement
Adapun visi misi pasangan calon sesuai RPJPD ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tepatnya ada di Bab III, pasal 13 PKPU tersebut.Â
Dody menyatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada semua bakal pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun perseorangan. Selain itu, ujar Dody Bappeda DKI Jakarta juga bersedia apabila dimintai konsultasi oleh bakal pasangan calon.
Â
Â
Referensi bagi Masyarakat
"Kami mengimbau untuk (visi misi) dibuat lebih komperhensif, supaya masyarakat bisa menjadi referensi untuk memilih ke depan," kata dia.
Sejauh ini, kata Dody belum keseluruhan pasangan calon memiliki visi dan misi yang lengkap dan masih perlu diperbaiki sesuai RPJPD 2025-2045. Adapun waktu perbaikan berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024.
"Nanti kita tunggu di masa perbaikan naskah visi misi akan kami upload di website KPU DKI Jakarta," kata dia.
Advertisement