Visi Misi Cagub-Cawagub Belum Memenuhi Syarat, KPU Minta RPJPD Jakarta 2025-2045 Dijadikan Acuan

KPU Jakarta meminta visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Agar, selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.

oleh Winda Nelfira diperbarui 05 Sep 2024, 15:38 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2024, 15:38 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. (Liputan6.com/Winda Nelfira)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta untuk memperbaiki visi dan misi yang diserahkan kepada KPU DKI untuk maju dalam Pilkada serentak 2024. 

Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, visi dan misi yang disusun pasangan calon harus mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Jakarta 2025-2045. Agar, kata Dody selaras dengan pembangunan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) ke depan.

"Kami berharap itu (RPJPD) dirujuk agar tentu pembangunan Jakarta ke depan digagas oleh gubernur dan wakil gubernur itu bisa selaras dengan pembangunan jangka panjang daerah," kata Dody ditemui di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, Kamis (5/9/2024).

Adapun visi misi pasangan calon sesuai RPJPD ini juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tepatnya ada di Bab III, pasal 13 PKPU tersebut. 

Dody menyatakan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada semua bakal pasangan calon baik yang diusung partai politik maupun perseorangan. Selain itu, ujar Dody Bappeda DKI Jakarta juga bersedia apabila dimintai konsultasi oleh bakal pasangan calon.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Referensi bagi Masyarakat

KPU DKI Siap Menerima Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada Jakarta 2024
KPU DKI siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada Jakarta 2024. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

"Kami mengimbau untuk (visi misi) dibuat lebih komperhensif, supaya masyarakat bisa menjadi referensi untuk memilih ke depan," kata dia.

Sejauh ini, kata Dody belum keseluruhan pasangan calon memiliki visi dan misi yang lengkap dan masih perlu diperbaiki sesuai RPJPD 2025-2045. Adapun waktu perbaikan berlangsung dari 6 hingga 8 September 2024.

"Nanti kita tunggu di masa perbaikan naskah visi misi akan kami upload di website KPU DKI Jakarta," kata dia.

Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Menakar Bakal Calon Pilkada Jakarta dan Pilgub Jateng KIM Plus vs PDIP. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya