KPU Minta Kemenkumham Segera Undangkan 2 Revisi PKPU

KPU menyatakan, pihaknya telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkumham.

oleh Ika Defianti diperbarui 20 Sep 2018, 19:36 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2018, 19:36 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mengundangkan revisi dua Peraturan KPU (PKPU).

Yakni Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kab/Kota serta Nomor 26 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPD.

Dia menyatakan, pihaknya telah mengirimkan draf revisi PKPU tersebut kepada Kemenkumham. Apalagi saat ini proses Pemilu 2019 sudah mulai berjalan.

"Kita minta gerak cepat kita telepon Menkumham bahwa ini kondisi darurat. Kondisi yang harus segera disahkan PKPUnya agar segera kami tahapan ini berjalan dengan baik," kata Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).

Untuk revisi PKPU Nomor 20 tahun 2018 ada penambahan Pasal 45 a dalam pengaturan pencalonan anggota DPR dan DPRD. Sedangkan untuk PKPU Nomor 26 tahun 2018 ada penambahan pada Pasal 86 a.

Revisi soal Napi Korupsi

KPU merevisi status mantan narapidana korupsi yang awalnya disebutkan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

Namun, caleg mantan narapidana korupsi dinyatakan memenuhi syarat bila telah mengajukan ajudikasi ke Bawaslu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya