Liputan6.com, Riau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau melakukan verifikasi faktual atau vertual dan olah 32.556 data pemilih anomali hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat guna validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019 mendatang.
"Data anomali ialah pemilih yang tidak jelas (lengkap) identitasnya/elemen pada form. Misalnya, nama dan jenis kelamin tidak tercantum dan sebagainya," ujar Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data Syapril Abdullah, seperti dikutip dari Antara, Senin (12/11/2018).
Dia menjelaskan, untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terhadap pemilih anomali tersebut, KPU sudah melakukan vertual ke lapangan.
Advertisement
Vertual, kata Syapril, dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkoordinasi dengan partai politik, Disdukcapil setempat, dan Bawaslu.
"Sekarang vertual ini sudah memasuki tahapan penetapan dan rekapitulasi di masing-masing tingkatan KPU," ucap dia.
Kemudian, ucap Syapril, KPU akan menerima semua data terkini untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.
"Untuk Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau, Insya Allah akan dilakukan tanggal 13 November 2018 di kantor KPU," kata dia.
Syapril menegaskan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 mendatang dan berharap dukungan semua pihak.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Harus Dibersihkan
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyebutkan, ada 32.556 data pemilih yang disebut KPU Riau sebagai data anomali, termasuk di dalamnya pemilih ganda.
"Keberadaan data pemilih anomali ini harus dilakukan pembersihan," kata Rusidi.
Tidak hanya itu, ucap dia, hingga akhir September 2018 lalu, masih tercatat 19.782 pemilih ganda di Riau.
"Data pemilih ganda ini tersebar di seluruh wilayah kabupaten/kota yang ada di Riau. Sampai akhir September 2018 ini, masih tercatat sekitar 19.782 jumlah pemilih ganda. Data tersebut juga harus dicermati untuk dilakukan pemutakhiran," jelas Rusidi.
Advertisement