Aturan Baru Larangan Penjualan Rokok Disusun, Pengusaha Waswas

Ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detil pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana Diperbarui 28 Mar 2025, 22:00 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2025, 22:00 WIB
Kampung Tanpa Asap Rokok di Cipinang
Seorang remaja melintas dekat tembok warna-warni di Kampung Penas Tanggul, Cipinang Besar Selatan, Jakarta, Kamis (2/11). Kampung warna-warni tanpa rokok tersebut dibuat warga guna melindungi perempuan dan anak. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah merancang Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur lebih detil larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes, Benget Saragih, mengungkapkan bahwa Kemenkes sedang menyiapkan draft peraturan baru selain Rancangan Permenkes, yaitu Rancangan Perpres.

Kebijakan itu akan lebih mendetailkan cara Kementerian Perdagangan mengawasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

“Untuk itu kita membutuhkan aturan turunan. Kemenkes sedang menyiapkan Perpres yang diharmonisasi dengan K/L. Jadi nanti Kementerian Perdagangan mengatur tentang penjualan 200 meter, artinya harus ada mekanismenya," kata Benget beberapa waktu lalu.

Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang sebelumnya telah mengatur zonasi penjualan dan iklan produk tembakau.

Namun, kehadiran Rancangan Perpres ini menimbulkan kekhawatiran baru bagi sektor ritel, yang sudah tertekan dengan aturan zonasi dan wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi menyatakan, Rancangan Perpres ini berpotensi memberatkan pelaku usaha.

"Banyak toko yang sudah berdiri sebelum adanya fasilitas pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan," kata Anang, Jumat (28/3/2025).

Anang juga mengkhawatirkan dampak ekonomi yang lebih luas. Pasalnya, penjualan rokok menyumbang sekitar 40 persen omset pelaku UMKM. Jika dilarang, kebijakan ini diklaim bisa mematikan usaha kecil.

Sementara itu, Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) Ali Mahsun Atmo menyatakan, dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak perlu diterapkan.

"PP 28/2024 saja sudah kontroversial dan banyak ditentang. Apalagi jika ada Perpres baru, ini pasti akan menimbulkan polemik lebih besar," pintanya secara terpisah.

 

Fokus pada Edukasi

20151105-Aksi Siswa SMP Tolak Iklan Rokok di Warung-Jakarta
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (5/11). Aksi ini sebagai bentuk kesadaran tentang ancaman adiksi rokok terhadap anak-anak di sekolah melalui iklan (Liputan6.com/Gempur M Surya)... Selengkapnya

Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukan membuat aturan yang memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan turunannya ia nilai tidak berdasarkan riset ilmiah yang jelas. Alasan zonasi 200 meter untuk mencegah anak merokok juga terkesan mengada-ada.

Ia juga mengkritik minimnya sosialisasi dan edukasi dari Kemenkes. "Ini seperti kebijakan yang hanya meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di Indonesia," imbuhnya.

Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Sektor ritel dan pedagang pasar siap melawan jika kebijakan ini dinilai merugikan.

"Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak direspons, kami siap turun ke jalan," tegas Ali.

 

Akan Beratkan Pedagang

20151103-Program-Pencegahan-Akses-Pembelian-Rokok-oleh-Anak-Jakarta--Wiwiek-Yusuf-IA
Petugas menempelkan papan peraturan penjualan rokok di gerai Indomaret, Jakarta, Selasa (3/11). Program untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelarangan pembelian produk tembakau oleh anak di bawah 18 tahun. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)... Selengkapnya

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman, mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun, yang pasti pihaknya tidak dilibatkan dalam pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang dapat memberatkan para pedagang.

"Aturan zonasi dan penyeragaman kemasan rokok sudah memberatkan. Jika ditambah Perpres, dampaknya akan semakin buruk bagi pedagang," setu dia.

Mujiburrohman menegaskan, APPSI mendukung upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari bahaya rokok. Namun, ia menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi dan sosialisasi.

"Larangan jualan rokok dekat sekolah mungkin bisa mengurangi akses, tetapi tidak menyelesaikan akar masalah. Edukasi ke masyarakat jauh lebih penting," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya