Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait caleg dari partainya yang ternyata mantan koruptor.
"Kami sudah berkirim surat pada KPU agar KPU juga mengumumkan seperti itu. Biodata calon diumumkan, kami sudah berkirim surat ke KPU," ujar Hasto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2019).
Beberapa waktu lalu KPU memperbaharui data caleg eks koruptor sebanyak 81, bertambah 32 orang. Caleg eks koruptor PDI Perjuangan bertambah satu orang, menjadi dua.
Advertisement
Hasto mengatakan pihaknya lagi-lagi kecolongan. Karena tidak mendapatkan informasi para caleg saat pendaftaran. Meski demikian, PDIP sudah meminta dua caleg tersebut mundur.
"Kami sudah minta mundur dia. Ya sudah. Itu karena kecolongan nah sangat besar dan peristiwa-peristiwa mana yang koruptor itu, tidak terbuka secara langsung aksesnnya," jelas Hasto.
Dia pun menegaskan komitmen partai besutan Megawati Soekarnoputri itu dalam pemberantasan korupsi. Secara sistem, PDIP memberikan saksi berupa pemecatan jika terbukti korupsi.
"Mana ada partai lain memberikan sanksi. Kami langsung mencabut hak politiknya," tegas Hasto.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
2 Caleg PDIP Eks Napi Korupsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis data tambahan calon anggota legislatif mantan napi korupsi. Hasilnya, dari dua kali rilis, 30 Januari 2019 dan 19 Februari 2019, KPU menghimpun total 81 calon anggota legislatif eks napi korupsi.
"Jumlah tersebut terdiri dari 72 caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, dan 9 DPD RI," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).
Lewat data yang diterima, terdapat 2 caleg dari PDIP yang ternyata bekas napi korupsi, mereka adalah Abner Reinal Jitmau, caleg DPRD Provinsi Papua Barat 2 nomor 1, dan Mat Muhizar caleg DPRD Kabupaten Pesisir Barat 3, nomor urut 2.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Advertisement