Liputan6.com, Lebak - Pengamat hukum Koswara Purwasasmita mengajak masyarakat untuk tidak memilih calon legislatif (caleg) yang pernah terlibat dugaan korupsi pada Pileg 2019. Masyarakat haruslah melihat rekam jejak caleg sebelum memutuskan untuk memberikan suaranya kepada peserta pemilu itu.
"Kita pilih caleg yang baik memiliki rekam jejak dan bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Koswara saat dihubungi di Lebak, Banten, Kamis (7/3/2019) seperti yang dilansir Antara.
Menurut dia, masyarakat harus selektif untuk memilih caleg pada pesta demokrasi 2019. Sebab, perbuatan korup dapat merugikan masyarakat. Juga, kata dia, menimbulkan kemiskinan. Selain itu, tindakan korupsi jelas-jelas bertentangan dengan hukum pidana.
Advertisement
Dia menilai, bila masyarakat memilih caleg yang pernah terkait kasus korupsi, sama saja memberikan kesempatan kembali kepadanya untuk melakukan kejahatan yang sama.
"Kami berharap warga tidak memilih caleg dari bekas koruptor itu," kata Koswara yang juga sebagai pengacara di Kabupaten Lebak.
Dia mengatakan, semestinya, caleg bekas koruptor tahu diri dan tidak kembali mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019. Meskipun, keputusan Mahkamah Agung (MA) memperbolehkannya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ingatkan Soal Politik Uang
Ia mengatakan masyarakat harus cerdas dengan tidak tergoda untuk menerima uang pemberian dari caleg.
Saat ini, banyak caleg untuk perwakilan DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota melakukan berbagai cara untuk meraih kemenangan. Antara lain, memberikan uang kepada masyarakat agar mereka terpilih sebagai wakil rakyat.
Perbuatan caleg seperti itu, tentu sudah memupuk kejahatan dan jika duduk di parlemen, lanjut dia, dipastikan akan melakukan korupsi dengan alasan untuk kembali modal.
"Kami minta warga pada Pemilu 2019 jangan menerima uang dari pemberian caleg, karena akan melahirkan kejahatan," kata Koswara Purwasasmita.
Advertisement