KPU Tak Mau Terburu-buru Putuskan Pemilu Ulang di Sydney Australia

Arief menegaskan, pemilih harus terjamin haknya.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Apr 2019, 07:42 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2019, 07:42 WIB
Ketua KPU Sampaikan Hasil LPSDK Parpol Peserta Pemilu 2019
Ketua KPU RI, Arief Budiman bersiap menyampaikan hasil LPSDK Partai Politik peserta Pemilu 2019 di Jakarta, Rabu (2/1). 16 partai politik serta tim kampanye pasangan Capres/Cawapres telah menyerahkan LPSDK masing-masing. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) di Sydney, Australia, dikabarkan tak bisa menggunakan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Mereka lantas mengeluarkan petisi untuk meminta Pemilu ulang. Terkiat hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku tidak ingin buru-buru memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Sebab sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Panitia Pemilih Luar Negeri (PPLN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk menyelidiki duduk persoalannya.

"Itu masih dicek dulu, termasuk mengecek logistiknya, termasuk cek antrean (masyarakat)itu. Apakah seluruhnya masuk dalam kategori pemilih yang memang memenuhi syarat sebagai pemilih," kata Arief di kantor Kemenko Polhukam, Senin, 15 April 2019.

Arief menegaskan, pemilih harus terjamin haknya. Namun dia mengingatkan agar pemilih mengetahui waktu pelaksanaan pencoblosan mulai Pukul 07.00 sampai 13.00.

"Dalam hal 13.00 masih terdapat antrian, maka orang-orang yang sudah hadir sebelum 13.00 itu harus dilayani haknya. Kalau pergi ke restoran itu, last ordernya itu pukul 13.00. Orang yang antre tetap dilayani. Tapi kalau ada pukul 14.00 yang datang, itu yang tidak boleh," jelas Arief.

Di tempat terpisah, Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan soal masalah yang terjadi di Sydney, Australia. KPU akan menunggu laporan resmi dari PPLN Sydney terkait proses pemungutan suara pada 13 April 2019.

"Sydney kami masih menunggu laporan resmi dari PPLN sana, bagaimana kejadian sebenarnya, karena sekarang seakan-akan salah PPLN gitu," kata Ilham di Kantor KPU RI.

KPU juga menunggu Bawaslu jika memang ada rekomendasi agar digelar pemungutan suara ulang. KPU baru bisa menggelar pemungutan suara jika Bawaslu dan Panwaslu Australia menyatakan terdapat kesalahan PPLN Sydney dalam proses pemungutan suara Pemilu 2019.

"Nah, kalau panwas sana mengganggap memang ada pelanggaran atau hal harus direkomendasi untuk pemungutan susulan, maka kita harus menjalankan," jelasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Pemilih Non-DPT Membeludak

Simulasi Pemilu 2019
Petugas KPPS memperlihatkan contoh surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan pencoblosan surat suara Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Simulasi itu untuk meminimalisir kesalahan dan kekurangan saat pencoblosan pemilu pada 17 April nanti. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ratusan WNI di Sydney dikabarkan tak bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu tahun ini, ketika pemungutan suara luar negeri dilakukan pada Sabtu 13 April 2019.

Sejumlah penyebab mengemuka, mulai dari kabar tentang TPS yang tidak mengantisipasi kendala dalam proses pemungutan, hingga jumlah pemilih non-DPT (daftar pemilih tetap) yang membeludak berdatangan ke lokasi itu.

Evan Kriswandi Soendjojo, WNI yang menempuh studi master di University of Sydney membenarkan tentang hal tersebut. "Itu kejadiannya di TPS Town Hall, tengah kota Sydney," kata Evan di Sydney, saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (14/4).

Dia menceritakan, pemilu di TPS Town Hall sempat terlambat buka sekitar satu jam dari jadwal sebenarnya, yakni pukul 08.00 waktu setempat. Evan melanjutkan, TPS Town Hall mengalami penumpukan calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT.

Mereka datang langsung untuk mendaftar di lokasi pada hari-H pemilu di Sydney, Sabtu, 13 April 2019.

Para calon pemilih yang tidak masuk dalam DPT dan mendaftar langsung pada hari-H disediakan surat suara cadangan.

"Sekitar beberapa persen dari total surat suara diperuntukkan sebagai surat suara cadangan bagi calon pemilih yang sebelumnya belum melapor sebagai DPT," kata Evan.

"Namun masalahnya, banyak pemilih di TPS itu yang justru tidak melapor sebagai DPT. Polemik ditambah lagi dengan TPS yang tutup tepat waktu jam 18.00 tanpa perpanjangan atau antisipasi kendala. Tutup ya langsung tutup, sementara masih ada kerumunan di luar TPS," lanjutnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya