Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara ulang di Ibu Kota salah satunya digelar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 172 Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Di TPS ini, pada 17 April lalu ada pelanggaran.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Sabtu (27/4/2019), ada sejumlah pemilih dari luar Jakarta yang mencoblos tanpa surat A5.
Sementara itu, KPU Kota Yogyakarta menggelar pemungutan suara ulang di empat TPS. Salah satunya di TPS 16 Gowongan Jetis. Pemungutan suara ulang terpaksa digelar karena warga sempat diizinkan mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP elektronik atau e-KTP.
Advertisement
Atas rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya, KPU setempat menggelar pemungutan suara ulang di dua TPS. Satu TPS di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, satu lagi di Kelurahan Rungkut Menanggal.
Meski ada warga yang harus bekerja di hari Sabtu, mereka menyempatkan diri untuk menunaikan ulang hak pilihnya di TPS tersebut. (Rio Audhitama Sihombing)