Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) menyampaikan ucapan perpisahan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi lantaran terakhir kali menjabat di DPD. Dia mengutarakan curahan hatinya lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan anggota DPD tidak boleh diisi pengurus partai politik.
"Ini adalah hari terkahir saya untuk buka puasa bersama di DPD lagi, karena saya sudah diputuskan oleh MK tapi orangnya enggak berani datang ke sini," kata OSO di hadapan Presiden Jokowi di rumah kediamannya, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
OSO menjelaskan, harus mundur jika ingin jadi ketua DPD. Sampai di tingkat KPU termasuk tingkat Presiden, sudah ditanda tangani surat agar lolos menjadi caleg, tetapi tidak diakui oleh KPU. OSO, tetap memilih menjadi ketua umum partai Hanura.
Advertisement
"Tapi dengan syarat harus mundur jadi ketua partai. Saya bagaimana bisa berkhianat sudah menerima partai. Saya enggak bisa korbankan apapun, boleh buat tidak perlu saya akan tetap di situ," ungkap OSO.
OSOÂ pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi. Dia mendoakan agar mantan Gubernur DKI Jakarta itu bisa sehat serta lancar menjalankan puasa.
"Jadi bapak ibu sekalian, saya ucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Pak Jokowi. Insyaallah diberikan kekuasan serta sehat walafiat, untuk menjalankam ibadah puasa, kesepatan di bulan suci Ramadan 1440 H," lanjut OSO.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
KPU Coret OSO
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dari daftar calon tetap (DPT) DPD RI. Alasannya, OSO belum melampirkan surat pengunduran diri sebagai pengurus Hanura. Sesuai putusan MK, pengurus parpol dilarang mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.
Belakangan beredar surat dari Istana Presiden yang meminta KPU untuk meloloskan OSO menjadi caleg DPD. KPU diminta untuk menjalankan putusan PTUN atas gugatan yang dimenangkan OSO. Namun KPU menolak.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan pihaknya tetap konsisten mencoret OSO dari daftar caleg DPD. Kendati Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan agar pihaknya menjalankan putusan PTUN tersebut, KPU tak bergeming.
Hasyim menegaskan pihaknya hanya menjalankan konstitusi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Kendati dianggap melanggar aturan oleh MA, Hasyim mengatakan pihaknya tidak ingin menjadi pembangkang konstitusi.
"Monggo itu kata Mahkamah Agung (langgar aturan). Kalau KPU tidak menjalankan keputusan MK, KPU juga dianggap bagian dari apa? Pembangkang konstitusi," kata Hasyim di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
"Sebenarnya siapa yang menjadi pembangkang konstitusi?" lanjutnya.
Hasyim mengatakan, KPU tetap pada keputusannya kendati nantinya presiden kembali menyurati KPU terkait keputusan PTUN tersebut agar memasukkan OSO dalam DCT. KPU, kata dia, tetap pada keputusan bahwa nama OSO dicoret.
Â
Advertisement