Pemerintah Bakal Pertegas Regulasi Hunian Berimbang

Aturan mengenai hunian berimbang tercantum dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2013.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 02 Des 2015, 15:37 WIB
Diterbitkan 02 Des 2015, 15:37 WIB
Mau Beli Hunian Terjangkau di Jakarta, Ini Daftarnya!
Perumahan dengan harga terjangkau umumnya berada di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, sementara apartemen...

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa pemerintah akan mempertegas ketentuan untuk hunian berimbang. Penguatan regulasi tersebut diharapkan mewujudkan keadilan masyarakat.

"Salah satunya ialah bagaimana tercapaianya hunian berimbang. Memang sekarang ini sedang ditingkatkan aturan itu melalui Kepmen menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," katanya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).


JK mengatakan, jika tidak dipertegas akan mewujudkan kota yang tidak adil. Dimana, akan terjadi ketimpangan hunian mewah dan pemukiman sederhana.

"Maka itu akan dipertegas, karena kalau tidak inilah kota-kota tidak adil dan tidak berimbang. Kita lihat TV iklan rumah-rumah mewah, tapi ada rumah-rumah kumuh Ciliwung menyayat hati," ujarnya.

Pihaknya juga menuturkan, rumah berimbang merupakan salah satu cara untuk menghindarkan konflik sosial. Oleh karena itu, dia meminta para pengembang mewujudkan hunian berimbang.

"Karena itulah kalau tidak menyelenggarakan itu dan pasti berdiri rumah-rumah mewah dan tercipta gap yang tinggi yang tidak diharapkan akan timbul masalah sosial. Sebelum itu, maka itu pengembang yang berkepentingan harus jelas dan kepastian membangun rumah berimbang itu," jelasnya.

Hunian berimbang sendiri tercantum dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2013. Dalam ketentuan itu diatur proporsi 1:2:3 untuk pengembang. Artinya, untuk pembangunan 1 unit rumah mewah mesti diiringi 2 unit rumah menengah dan 3 unit rumah sederhana dalam satu hamparan. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya