Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa pemerintah akan mempertegas ketentuan untuk hunian berimbang. Penguatan regulasi tersebut diharapkan mewujudkan keadilan masyarakat.
"Salah satunya ialah bagaimana tercapaianya hunian berimbang. Memang sekarang ini sedang ditingkatkan aturan itu melalui Kepmen menjadi Peraturan Pemerintah (PP)," katanya di Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Baca Juga
JK mengatakan, jika tidak dipertegas akan mewujudkan kota yang tidak adil. Dimana, akan terjadi ketimpangan hunian mewah dan pemukiman sederhana.
"Maka itu akan dipertegas, karena kalau tidak inilah kota-kota tidak adil dan tidak berimbang. Kita lihat TV iklan rumah-rumah mewah, tapi ada rumah-rumah kumuh Ciliwung menyayat hati," ujarnya.
Pihaknya juga menuturkan, rumah berimbang merupakan salah satu cara untuk menghindarkan konflik sosial. Oleh karena itu, dia meminta para pengembang mewujudkan hunian berimbang.
"Karena itulah kalau tidak menyelenggarakan itu dan pasti berdiri rumah-rumah mewah dan tercipta gap yang tinggi yang tidak diharapkan akan timbul masalah sosial. Sebelum itu, maka itu pengembang yang berkepentingan harus jelas dan kepastian membangun rumah berimbang itu," jelasnya.
Hunian berimbang sendiri tercantum dalam Permenpera Nomor 7 Tahun 2013. Dalam ketentuan itu diatur proporsi 1:2:3 untuk pengembang. Artinya, untuk pembangunan 1 unit rumah mewah mesti diiringi 2 unit rumah menengah dan 3 unit rumah sederhana dalam satu hamparan.Â