Liputan6.com, Jakarta - - Aktivitas berkelana mencari rumah pertama bersama pasangan atau keluarga tercinta merupakan suatu hal yang sangat menyenangkan. Apalagi jika akhirnya Anda menemukan rumah idaman yang menawarkan uang muka dan harga yang sesuai dengan kemampuan.
Tinggal langkah selanjutnya yang harus dipikirkan, yakni sistem pembayaran yang dipilih. Tentunya hal ini berdasar pada dana yang Anda miliki. Pilihan pembayaran properti yang baik bisa dilakukan dengan cara tunai atau kredit.
Jika selisih suku bunga dengan deposito tinggi, lebih dari 5% (misalnya bunga deposito 10% dan suku bunga KPR 15%), lebih baik membeli properti secara hard cash. (Sebelum beli rumah, pastikan Anda sudah menyimak Review Properti dari Rumah.com)
Advertisement
Tetapi jika selisih suku bunga deposito dengan KPR antara 3% – 5% (misalnya bunga deposito 10 persen dan suku bunga KPR 14 persen), belilah dengan soft cash.
Pembayaran soft cash bisa dengan cara mencicil bertahap atau bisa membayar DP besar dengan kredit KPR kecil.
Sementara itu, jika selisih bunga deposito dengan KPR kecil, yakni kurang dari 3 persen (misalnya bunga deposito 10 persen sementara suku bunga KPR 12 persen), belilah properti secara kredit dengan tenor selama mungkin (15 – 20 tahun). Untuk lebih mengetahui pengertian antara KPR, tunai keras, dan tunai bertahap, simak ulasan Rumah.com berikut ini.
1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR merupakan singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah, yaitu produk pembiayaan untuk pembeli rumah dengan skema pembiayaan sampai dengan 90 persen dari harga rumah.
Hingga saat ini KPR disediakan oleh perbankan, walaupun sudah ada perusahaan pembiayaan yang menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder untuk pembiayaan perumahan (housing financing).
Pengembang biasanya sudah bekerja sama dengan bank untuk mempermudah proses pengajuan KPR. Oleh sebab itu, salah satu pertimbangan saat membeli rumah adalah bank yang menyalurkan KPR. Permohonan KPR diajukan dengan mengisi formulir pemesanan unit dari pengembang serta melunasi biaya pemesanan dan uang muka.
Simak juga: Tips Negosiasi Dengan Bank Saat Ajukan KPR
Dokumen standar yang harus terpenuhi dalam mengajukan KPR meliputi; usia kurang dari 50 tahun ketika mengajukan permohonan KPR, fotokopi KTP, akta nikah atau cerai, kartu keluarga, surat keterangan WNI (untuk WNI keturunan), dan dokumen kepemilikan agunan (SHM, IMB, PBB).
Sedangkan dokumen tambahan untuk karyawan terdiri dari; slip gaji, surat keterangan dari tempat bekerja, buku rekening tabungan yang menampilkan kondisi keuangan 3 bulan terakhir, dokumen rambahan untuk wiraswasta atau profesional, bukti transaksi keuangan usaha, catatan rekening bank, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), SIUP, surat izin usaha lainnya, serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Advertisement
2. Tunai keras (hard cash)
Bagi Anda yang punya anggaran besar, sistem pembayaran rumah dengan kas keras sangat direkomendasikan. Tunai keras merupakan sistem pembayaran yang dilakukan dalam waktu paling lambat satu bulan, sejak adanya kesepakatan antara pembeli dan pengembang.
Sistem ini memiliki banyak keuntungan, karena biasanya pengembang akan memberikan potongan harga rumah yang menggiurkan (sekitar 10 persen – 15 persen).
Tak hanya itu, Anda juga tidak akan dipusingkan dengan urusan cicilan tiap bulannya. Selain harga rumah yang didapat sedikit lebih murah, keuntungan lain adalah Anda tak perlu risau terkait fluktuasi suku bunga pinjaman yang kerap melambung tinggi seperti di sistem KPR.
Mau beli rumah? Untuk kenyamanan dan keamanan gunakan jasa agen properti spesialis di Rumah.com.
3. Tunai bertahap (cash installment)
Bila Anda sanggup mencicil rumah dalam jumlah besar dengan kurun waktu terbatas, fasilitas installment alias mencicil kepada developer bisa dijadikan opsi yang tepat. Cara ini banyak dipilih, karena cicilan Anda tak akan terpengaruh fluktuasi bunga bank.
Waktu pembayaran tunai bertahap biasanya berlangsung selama kurang lebih 6-24 bulan, dengan besaran bunga yang ditetapkan dari pihak pengembang. Jangan dulu beli rumah atau apartemen di pinggir kota tanpa menyimak ulasan wilayahnya di Area Insider Rumah.com!
Karena jangka waktunya sangat singkat, maka pembeli diwajibkan untuk menyerahkan uang muka yang jumlahnya cukup besar. Kisarannya 30 persen – 50 persen dari harga rumah, tergantung keputusan si pengembang.
Saat kata sepakat telah terucap dari kedua belah pihak, langkah selanjutnya yang harus Anda lakukan adalah membuat surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Hal ini guna menghindari adanya permasalahan di masa yang akan datang. Di dalam surat tersebut tertera spesifikasi rumah, harga, cara pembayaran, serah terima rumah, pemeliharaan rumah, lengkap dengan hak dan kewajiban masing-masing serta sanksi-sanksinya. PPJB itu harus dipahami benar sebelum menandatanganinya.
Pameran Properti Online Terbesar di Indonesia “DealJuara” digelar mulai 20 Juli sampai 30 September 2018. Dapatkan berbagai penawaran menarik mulai dari DP 0%, cash back, gratis biaya KPR, hingga diskon Rp135 juta!
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah
Advertisement