Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dan DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa 23 Februari 2016. Dengan UU ini diharapkan mampu mengurangi backlog perumahan yang mencapai 15 juta unit.
Lantas tipe rumah seperti apa yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang ikut dalam program tabungan tersebut?
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maurin Sitorus mengatakan, program Tapera ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Jika dilihat dari sisi pendapatan, yaitu masyarakat dengan gaji antara Rp 2,1 juta hingga Rp 5,2 juta per bulan.
Baca Juga
"Karena ini untuk masyarakat berpenghasilan rendah dan juga terbatasan pembiayaan, jadi yang diberikan adalah rumah-rumah layak huni," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (27/2/2016).
Dia menjelaskan, dengan pendapatan dan pertimbangan kemampuan kredit, rumah yang akan didapatkan oleh peserta Tapera yaitu dengan luas tanah 72 meter persegi, luas bangun 36 meter persegi.
"Dengan ukuran 36 meter persegi, itu sudah bisa untuk 4-5 orang. Tapi harus layak huni," kata dia.
Selain itu, meski termasuk rumah sederhana, namun rangka bangunan dan fasilitas yang ada di dalam rumah harus memenuhi standar rumah layak huni. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir akan kualitas perumahan yang didapatkan dari program ini.
"Harus memenuhi syarat dari segi kesehatan dan keamanan. Atapnya, tembok dan lantai harus memenuhi syarat. Harus ada air, ada listrik, sanitasinya bagus dan masalah udara harus memenuhi syarat. Tapi rumahnya tidak besar seperti rumah subsidi," tandasnya. (Dny/Ndw)