Ini Cara Tepat Hitung Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah

Pelajari cara hitung yang berlaku sebelum membuat sertifikat tanah di kantor BPN setempat

oleh Fathia Azkia diperbarui 08 Okt 2018, 09:26 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2018, 09:26 WIB
Simulasi Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah
Pelajari cara hitung yang berlaku sebelum membuat sertifikat tanah di kantor BPN setempat

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke Badan Pertanahan Nasional.

Seperti dilansir Rumah.com, imbauan ini ditujukan guna menghindarkan masyarakat dari pungutan liar (pungli) saat mengurus sertifikat tanah.

Seluruh besaran biaya layanan pertanahan pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, tentang jenis Penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Baca juga: Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Kasus penipuan dalam hal pengurusan sertifikat tanah hingga kini memang masih kerap menimpa masyarakat. Terutama bagi mereka yang awam soal prosedur pemerintahan.

Seperti yang dialami seorang petani, yang mengaku dikenai biaya Rp1 juta untuk sertifikasi tanah. Padahal, menurut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biayanya hanya Rp50 ribu saja.

 

Mempelajari simulasinya

Untuk Anda yang baru saja membeli sebidang tanah dan hendak membuat sertifikat hak miliknya, mempelajari cara hitung yang berlaku sangat dibutuhkan. Manfaatnya sudah tentu, untuk terhindar dari praktik birokrasi yang menyengsarakan.

Namun sebelum memasuki tahap simulasi, ada baiknya Anda mengenal lebih dalam tentang layanan yang dihadirkan Pemerintah untuk mengurus tanah.

Simak juga: Info Penting Seputar PBB Yang Harus Anda Ketahui

Merujuk dasar hukum PP No 13/2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPN, berikut rinciannya:

  1. Jenis Pelayanan (Pasal 1)
  2. Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan
  3. Pelayanan Pemeriksaan Tanah
  4. Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya
  5. Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan
  6. Pelayanan Pendaftaran Tanah
  7. Pelayanan Informasi Pertanahan
  8. Pelayanan Lisensi
  9. Pelayanan Pendidikan
  10. Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda (P3MB)
  11. Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain
  12. Tarif Pelayanan

Pelayanan Pengukuran (Pasal 4 ayat 1)

  1. Luas Tanah sampai 10 hektar, Tu = ( L / 500 × HSBKu ) + Rp100. 000
  2. Luas Tanah di atas 10 hektar s/d 1.000 hektar, Tu = ( L / 4.000 × HSBKu ) + Rp14. 000.000
  3. Luas Tanah di atas 1.000 hektar, Tu = ( L / 10.000 × HSBKu ) + Rp134.000.000

(Mau beli rumah? Agar transaksi pembelian rumahnya nyaman sekaligus aman manfaatkan saja jasa agen properti profesional di Rumah.com!)

Pelayanan Pemeriksaan Tanah (Pasal 7 ayat 1)

  1. Tpa = ( L / 500 × HSBKpa ) + Rp350.000,-
  2. Pelayanan Pendaftaran Tanah (Pasal 17 ayat 1 dan lampirannya)
  3. Pendaftaran untuk pertama kali Rp50.000,-
  4. Biaya Transportasi, Konsumsi dan Akomodasi (TKA – Pasal 20 ayat 2)
  5. Biaya TKA, ditanggung sendiri oleh Pemohon
  6. Biaya Sertifikasi Tanah

* Tu (tarif ukur), L (luas tanah), HSBku (harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran), HSBKpa (Harga satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A), HSBKpb (Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai B).

Contoh perhitungan

(Butuh informasi lengkap seputar tata cara mengurus sertifikat tanah? Simak dan temukan jawabannya di Panduan Rumah.com!)

Anda membeli sebidang tanah seluas 300 M2 di Jakarta Barat dengan harga jual Rp200 Juta. Sebagai perkiraan kasar Anda dalam menyiapkan dana, inilah simulasi hitungnya;

Biaya pengukuranTu = (300/ 500 × Rp80.000) + Rp100.000 = Rp148.000,-Biaya pemeriksaan tanahTpa = (300/500 × Rp67.000) + Rp350.000 = Rp390.000,-Biaya pendaftaran tanah pertama kali Rp50 ribu.Jumlah: Rp148.000 + Rp390.000 + Rp50.000 = Rp588.000. Nominal ini wajib disetor langsung ke kantor BPN setempat (sesuai lokasi tanah berada).

Biaya transport dan makan petugas pengukur sebesar Rp250 ribu, masuk ke kantong pribadi petugas (contoh).BPHTB : NPOP – NPOPTKP = 5 % × NPOPKPRp200.000.000 – Rp60.000.000 = Rp140.000.000 × 5 % = Rp7.000.000. Jumlah ini disetor langsung ke bank Pemerintah.

Catatan: BPHTB adalah biaya yang harus dilunasi sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

Keterangan:

HSBKu yang berlaku = Rp80.000,-HSBKpa yang berlaku = Rp67.000,-NPOPTKP khusus DKI Jakarta Rp60.000.000,-Hasil dari simulasi di atas dapat menjadi perkiraan Anda ketika hendak mengurus sertifikat tanah langsung ke BPN. Angka ini tentu bisa naik menjadi dua kali lipat, bila Anda menggunakan jasa calo dalam pengurusannya.

Demi Indonesia bersih, alangkah baiknya prosedur ini dilakukan sendiri, bukan?

(Simak Review Properti dari Rumah.com yang disajikan secara obyektif dan transparan, sehingga Anda dapat menilai spesifikasi material hunian, rencana pembangunan infrastruktur di sekitar lokasi, hingga perbandingan harga dengan hunian lain di sekitarnya)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya