Apa Saja Perlindungan yang Disertakan KPR?

Beberapa bank umumnya tidak membebankan premi asuransi kebakaran kepada debitur selama tenor kredit berlangsung, melainkan dibayar di awal

oleh Fathia Azkia diperbarui 13 Des 2016, 15:56 WIB
Diterbitkan 13 Des 2016, 15:56 WIB
asuransi properti
Asuransi Rumah

Liputan6.com, Jakarta Rumah merupakan aset berharga tinggi. Jika rumah terbakar dan kebetulan tidak diasuransikan, belum tentu pemilik dapat langsung memperbaiki rumah tersebut. Mengingat perbaikan/renovasi rumah membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Karena itu, saat sesi wawancara KPR atau sebelum menandatangani akad kredit, tanyakan kepada pihak bank apakah produk KPR yang hendak diambil telah dibekali program asuransi kebakaran.

Beberapa bank umumnya tidak membebankan premi asuransi kebakaran kepada debitur selama tenor kredit berlangsung, melainkan dibayar di awal bersamaan dengan biaya KPR dan provisi. Hal ini juga berlaku pada asuransi jiwa.

“Yang pasti nasabah harus tanya, asuransi yang disertakan dalam perjanjian KPR mencakup apa saja. Apakah melindungi nasabah jika ia meninggal, cacat tetap atau PHK. Jika iya, nanti prosedur klaimnya seperti apa. Detail lah sebelum memutuskan sesuatu,” papar CEO Amana Consulting sekaligus Sharia Banking Specialist, Ahmad Ifham Sholihin, seperti dilansir Rumah.com.

Kepada Rumah.com, ia menceritakan satu kasus yang pernah dialaminya sewaktu bekerja di bank.

“Ada nasabah KPR meninggal dunia lalu ahli warisnya komplain karena cicilannya tidak lantas hangus/lunas. Ternyata setelah dicek kembali, kesalahan ada pada nasabah yang tidak melengkapi dokumen untuk keperluan asuransi jiwa,” tukasnya.

Kebijakan masing-masing bank dalam hal perlindungan jiwa dan rumah yang dicicil tentu berbeda. Begitu pula dengan persyaratan dokumen yang diperlukan.

“Kalau perlu, minta polis asuransi KPR nya sebelum melakukan akad kredit. Dan lagi-lagi Saya ingatkan, baca dengan seksama dan tanya apa saja ketentuan sahihnya, berikut juga berkas-berkas yang bisa memvalidasi klaim di masa datang,” ia mengakhiri.

Pada dasarnya, bank yang telah menyertakan asuransi jiwa kedalam produk KPR-nya akan secara otomatis melunasi sisa pinjaman yang ada. Dengan syarat, tidak ada tunggakan cicilan sebelum nasabah meninggal.

Kemudian selaku ahli waris dapat langsung mendatangi bank untuk mengambil sertifikat rumah (SHM). Jangan lupa, sertakan bukti yang menyatakan bahwa ia merupakan ahli waris yang sah.

(Baca juga: Ini Alasannya Rumah Butuh Asuransi)

Sekadar informasi, prosedur pengajuan klaim asuransi kebakaran secara umum mencakup:

Lapor pada penanggung

Tertanggung harus segera memberitahukan kepada pihak penanggung (asuransi yang ditunjuk bank) tentang kejadian musibah yang dialami, dan selanjutnya memberi keterangan tertulis tentang hal ihwal yang diketahui mengenai kejadian kerugian.

Pemberitahuan

Nasabah harus segera melaporkan kejadian kepada penanggung (pihak asuransi). Laporan pendahuluan ini bisa disampaikan secara lisan atau surat, faximile dan lain-lain.

Laporan kerugian

Selanjutnya nasabah harus mengisi laporan/keterangan tertulis yang memuat hal-ikhwal yang diketahui mengenai kerugian/kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut dan blanko tersebut disiapkan oleh pihak asuransi.

1. Tempat, tanggal dan waktu terjadinya kebakaran/kerusakan
2. Penyebab kebakaran/kerusakan
3. Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung yang dilengkapi dengan segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan
4. Informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu disampaikan kepada pihak asuransi

Dokumen pendukung klaim

Tertanggung harus menyerahkan dokumen pendukung klaim kepada penanggung, misalnya buku-buku catatan, foto-foto kerugian, laporan dari BMG dan sebagainya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya