Jokowi Minta Masyarakat Tak Gadaikan Sertifikat Demi Mobil

Kepada masyarakat, Presiden Joko Widodo mengingatkan sebaiknya sertifikat tanah dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

oleh Fathia Azkia diperbarui 04 Jan 2017, 19:06 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2017, 19:06 WIB
Jokowi
Presiden Joko Widodo

Liputan6.com, Jakarta Kepemilikan sertifikat tanah bagi pemiliknya merupakan hak hukum yang harus dijamin oleh pemerintah. Oleh karenanya, bila sebidang tanah telah memiliki sertifikat, maka hak hukumnya menjadi jelas termasuk luasannya berikut lokasinya.

Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah, sertifikat ternyata juga berguna untuk modal usaha bagi pemiliknya. Namun, ada baiknya sertifikat tanah tidak dipergunakan untuk kebutuhan yang bersifat tersier.

Kepada masyarakat, Presiden Joko Widodo mengingatkan sebaiknya sertifikat tanah dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif.

“Jika hendak diagunkan kepada bank, jangan lupa untuk melakukan perhitungan dengan benar. Dan ingat, jangan sampai sertifikat sudah dimasukkan di bank, tapi tidak bisa menyicilnya. Jangan sampai pinjam di bank untuk beli mobil atau motor. Tidak boleh, harus untuk hal-hal produktif,” kata Presiden seperti dilansir Rumah.com.

(Baca juga: Simak Perhitungan Lengkap Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah)

Tata cara agunkan sertifikat

Produk pinjaman yang biasanya masuk kedalam jenis Kredit Multiguna menggunakan syarat jaminan berupa sertifikat rumah baru, ruko, rukan ataupun apartemen baru. Hampir semua bank mencairkan dana konsumtif sekitar 80-90% dari nilai agunan (harga properti) Anda.

Bagi Anda yang tengah membutuhkan informasi seputar prosedur dalam menjaminkan sertifikat ke bank, ketahui beberapa ketentuannya berikut ini.

Persyaratan

  • Minimum pendapatan bulanan Rp4 juta
  • Usia minimum 21 tahun, usia maksimum 65 tahun
  • Warga negara Indonesia atau pemegang KITAS, karyawan, pengusaha, dan profesional

Dokumen yang dibutuhkan

  • Form aplikasi kredit
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
  • Pas Foto Terbaru Pemohon & Pasangan
  • Slip Gaji Asli Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
  • Fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap
  • Fotokopi Buku Tabungan/Giro Minimal 3 Bulan Terakhir
  • Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk Kredit > Rp50 Juta s/d Rp100 Juta
  • Fotokopi NPWP untuk Permohonan Kredit > Rp100 Juta
  • Fotokopi Izin Praktik
  • Fotokopi SHM/SHGB/IMB

Setelah semua dokumen persyaratan telah lengkap, bank akan memroses pengajuan aplikasi Kredit Multiguna Anda selama 7-14 hari kerja. Perlu diketahui, rata-rata bank dapat mengucurkan dana pinjaman mulai dari Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar.

Tahap yang harus dilalui

Pertama, bawa semua berkas yang dibutuhkan ke bank yang Anda tuju. Sebaiknya, pilih bank yang menawarkan suku bunga rendah, lalu prioritaskan bank yang sudah berpengalaman dan memiliki kredibilitas tinggi.

Kedua, tanya sejelas-jelasnya seputar produk kredit yang hendak diambil. Jangan sampai Anda selaku debitur merasa kecewa saat plafon cicilan telah berjalan. Setelah merasa yakin, barulah mengisi formulir aplikasi yang diberikan oleh pihak bank.

Ketiga, setelah proses administrasi telah usai, kini saatnya Anda menunggu jadwal verifikasi dan survey rumah yang dilakukan pihak bank.

Disetujui atau tidaknya permohonan kredit Anda, itu merupakan kebijakan bank yang tidak dapat diganggu gugat.

Ingat, semua bank pasti memberlakukan denda apabila Anda terlambat membayar angsuran per bulan.

Umumnya, biaya penalti keterlambatan sebesar 1,5% dari angsuran bulanan. Sedangkan denda untuk biaya pelunasan diawal lazimnya sebesar 1% dari sisa plafon kredit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya