Liputan6.com, Jakarta Info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui ini tentunya sangat berguna bagi Anda yang berencana untuk membeli rumah atau tanah. PBB sendiri adalah kepanjangan dari Pajak Bumi dan Bangunan.
Artinya, pajak ini dikenakan kepada properti baik yang masih berupa tanah maupun setelah dikembangkan menjadi beragam bentuk bangunan, seperti rumah, ruko, dan lain-lain. Dan berikut adalah info penting seputar PBB yang wajib Anda ketahui:
- Definisi dan Objek PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah lewat Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
Advertisement
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan. Secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunannya. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.
Infrastruktur Termasuk Kategori Bangunan
Mau beli rumah? Agar transaksi pembelian rumahnya nyaman sekaligus aman manfaatkan saja jasa agen properti profesional yang tergabung di Rumah.com.
Ada beberapa infrastruktur yang termasuk dalam kategori bangunan, antara lain:
- Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut
- Jalan TOL
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat
- Subjek Pajak dan Wajib Pajak
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 12 Tahun 1985 jo. UU No.12 Tahun 1994, dijelaskan mengenai subjek PBB. Mereka adalah orang atau badan yang secara nyata:
Advertisement
Subjek Pajak Adalah Wajib Pajak
- Mempunyai hak atas bumi/tanah, dan/atau;
- Memperoleh manfaat atas bumi/tanah dan/atau;
- Memiliki, menguasai atas bangunan dan/atau;
- Memperoleh manfaat atas bangunan.
Menurut UU PBB, Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak. Wajib Pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) dari Kantor Pelayanan PBB atau disampaikan lewat Pemerintah Daerah harus melunasinya tepat waktu pada tempat pembayaran yang telah ditunjuk dalam SPPT.
Apabila suatu objek pajak tidak diketahui secara jelas siapa yang akan menanggung pajaknya maka yang menetapkan subjek pajak sebagai wajib pajak adalah Direktorat Jenderal Pajak.
Itulah hal-hal yang harus Anda tahu eputar PBB. Untuk informasi lebih lengkapnya lagi, baca artikelnya hanya di Rumah.com.
Hanya Rumah.com yang percaya Anda semua bisa punya rumah