Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka pun merekomendasikan proyek tersebut untuk dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.
Sebab, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim.
Â
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," tutur Thoriqul Haq kepada wartawan, Rabu 9 September 2015.
Dia menegaskan, pihak manajemen melanggar aturan jika pembangunan terus berjalan. Ketika hal itu terjadi, pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
Â
"Penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah," tandas Thoriq.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed. Dia menilai pembangunan apartemen itu sudah salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut merupakan aset Provinsi Jatim.
"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ujar Mahoed.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemprov khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp 1,5 triliun di tanah seluas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
  Â
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli apartemen hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," ungkap Ardi.
Dia juga mengaku tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.
"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus mengubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," pungkas Ardi.‎ (Bob/Ron)
DPRD Minta Proyek Apartemen di Pusat Kota Surabaya Dihentikan
Mereka khawatir masyarakat akan dirugikan karena lahan apartemen itu milik pemerintah.
Diperbarui 10 Sep 2015, 06:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 06:47 WIB
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
BM Adalah: Pengertian, Jenis, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Arti Flashback: Memahami Konsep Kilas Balik dalam Narasi
Sejak Akhir 2024, Distribusi Pupuk Subsidi kepada Petani Mulai Lancar
Rosan Tegaskan Danantara Tak Kebal Hukum, Persilahkan KPK dan BPK Audit
Memahami BPHTB Adalah: Panduan Lengkap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
6 Pelesetan Film 1 Kakak 7 Ponakan Ini Bikin Tepuk Jidat, Ada-ada Saja Kreasi Netizen
Arti Mimpi Dilempar Ular: Pertanda dan Makna Spiritual
Tes Kepribadian Parfum: Ungkap Karaktermu Melalui Aroma Favoritmu
Lulus Seleksi CPNS 2024? Catat Jadwal Usul Penetapan NIP
Perubahan Positif dalam Diri yang Terjadi selama Puasa Ramadhan, Bisa Dirasakan Kata UAH
Nonton BAD GUYS Indonesia yang Tayang di Vidio, Berikut Sinopsis Episode 1
Arti Sujanan dalam Primbon Jawa: Memahami Makna dan Pengaruhnya