Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka pun merekomendasikan proyek tersebut untuk dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.
Sebab, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim.
Â
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," tutur Thoriqul Haq kepada wartawan, Rabu 9 September 2015.
Dia menegaskan, pihak manajemen melanggar aturan jika pembangunan terus berjalan. Ketika hal itu terjadi, pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
Â
"Penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah," tandas Thoriq.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed. Dia menilai pembangunan apartemen itu sudah salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut merupakan aset Provinsi Jatim.
"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ujar Mahoed.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemprov khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp 1,5 triliun di tanah seluas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
  Â
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli apartemen hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," ungkap Ardi.
Dia juga mengaku tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.
"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus mengubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," pungkas Ardi.‎ (Bob/Ron)
DPRD Minta Proyek Apartemen di Pusat Kota Surabaya Dihentikan
Mereka khawatir masyarakat akan dirugikan karena lahan apartemen itu milik pemerintah.
Diperbarui 10 Sep 2015, 06:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 06:47 WIB
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kemacetan Horor di Pelabuhan Tanjung Priok, Pakar: Tanda Sistem Logistik Bermasalah
RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan, Lindungi Hak Tradisional dan Wilayah Leluhur
Para Ilmuwan Rekam Cumi Kolosal Setelah 1 Abad Ditemukan
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 19 April 2025
Libur Panjang Paskah, 108.647 Tiket Kereta Api Jarak Jauh Ludes Terjual
Sosok Hamzah Fansuri Pujangga Kontroversial yang Karyanya Terdaftar di Memory of the World Register UNESCO
Gunung Prau via Patak Banteng, Jalur Pendakian Tanpa Pantangan Aneh
Bacaan dan Keutamaan Ayat Kursi yang Viral usai Dibaca Amad Diallo Winger Manchester United
Detik-Detik Menegangkan Penangkapan 2 Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Modus Ngaku Pemilik Pertama dan Tawarkan Balik Nama, Warga Pemalang Kehilangan Mobil saat Hendak Bayar Pajak
Cuaca Buruk, Penerbangan Lion Air Gagal Mendarat di Lampung dan Dialihkan ke Palembang
Aksi Bela Palestina di Tugu Adipura pada 19 April 2025, Berikut Rekayasa Lalu Lintas