Liputan6.com, Surabaya - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Mereka pun merekomendasikan proyek tersebut untuk dihentikan sementara hingga ada kejelasan status lahan.
Sebab, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Provinsi Jatim.
Â
"Kami sampaikan rekomendasi agar pembangunan dihentikan sementara sampai kejelasan status lahan," tutur Thoriqul Haq kepada wartawan, Rabu 9 September 2015.
Dia menegaskan, pihak manajemen melanggar aturan jika pembangunan terus berjalan. Ketika hal itu terjadi, pihak manajemen dianggap sengaja mengabaikan peringatan para wakil rakyat.
Â
"Penghentian sementara pembangunan itu perlu dilakukan agar calon konsumen (pembeli) tidak dirugikan karena dalam brosur apartemen dijual dengan sistem "strata title" (hak milik atas satuan rumah susun), padahal tanahnya masih aset daerah," tandas Thoriq.
Hal senada juga disampaikan anggota Komisi C lainnya, Mahoed. Dia menilai pembangunan apartemen itu sudah salah sejak awal karena lahan yang dibangun untuk superblok tersebut merupakan aset Provinsi Jatim.
"Ini sama saja dengan upaya penghilangan aset Pemprov Jatim oleh BUMD Jatim. Sehingga Komisi C tidak bisa membiarkan, bahkan kalau perlu dibahas di ranah hukum," ujar Mahoed.
Sementara itu, Pemprov Jatim melalui staf ahli bidang pembangunan dan aset, Ardi Setiawan mengatakan pembangunan memang harus dikaji ulang, khususnya menyangkut sistem Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemprov khawatir jika penjualan bangunan apartemen yang dibangun yang menelan investasi sebesar Rp 1,5 triliun di tanah seluas 1,5 hektare tersebut bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
  Â
"Lahan itu tetap milik Pemprov Jatim dan Hak Pengelola Lahannya PT PWU Jatim. Sedangkan, pembeli apartemen hanya sebagai pemilik HGB atau sifatnya sewa selama 20 tahun," ungkap Ardi.
Dia juga mengaku tidak sepakat jika pembangunan dihentikan karena modal dari perbankan sudah berjalan.
"Jadi, biarkan saja pembangunan tetap berjalan, tapi manajemen harus mengubah konsep pengelolaan dan penjualan kepada konsumen," pungkas Ardi.‎ (Bob/Ron)
DPRD Minta Proyek Apartemen di Pusat Kota Surabaya Dihentikan
Mereka khawatir masyarakat akan dirugikan karena lahan apartemen itu milik pemerintah.
diperbarui 10 Sep 2015, 06:47 WIBDiterbitkan 10 Sep 2015, 06:47 WIB
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur melakukan inspeksi ke proyek pembangunan apartemen di kawasan Jalan Ahmad Yani, Surabaya. (Liputan6.com/Dian Kurniawan)... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Dihemat, Tim Transisi Pramono-Doel Usul Pangkas Uang Makan ASN
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 25 Januari 2025
3 Destinasi Bersejarah di Gorontalo untuk Akhir Pekan Bersama Keluarga
Sejarah Kereta Api Legendaris Argo Parahyangan yang Kini Tinggal Kenangan
Bagaimana Ciri-Ciri Orang yang Diampuni Dosanya? Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Inovasi Samsat Budiman dan Samsat Corporate Berhasil Raup Rp19,363 Miliar dari Pajak Kendaraan
Mengenal Tradisi Popokan, Warisan Budaya Masyarakat Jawa Penuh Makna
Perkuat Sinergi, Kementerian Hukum Teken 30 Kerja Sama dengan Mitra Kerja
Sejarah Penampakan UFO, dari Peradaban Kuno hingga Era Modern
Orang Islam Bekerja kepada Nonmuslim Jangan Kecil Hati, Begini Kata Gus Baha
Ruben Amorim Beberkan Pemain Manchester United yang Punya Potensi Besar Berkembang
Menikmati Keajaiban Alam di Puncak Guha Garut